Radarbadung.jawapos.com— Kabar pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga asal Israel dari sebuah tempat kebugaran di Sukawati, Gianyar, viral di media sosial dan menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Peristiwa disebut terjadi di A Fitness, Sukawati, pada Minggu (16/8) sekitar pukul 19.00 WITA.
Petugas turun langsung melakukan pemeriksaan dan telah mengantongi identitas dua dari tiga WNA tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyebut kedua WNA berinisial IB (23) dan YBH (22).
Keduanya diketahui lahir di Israel, namun masing-masing menggunakan paspor Bulgaria dan Rumania saat masuk Indonesia.
"IB masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan penerbangan EY 478 dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). YBH juga tiba pada tanggal yang sama melalui penerbangan yang sama," jelasnya, Jumat (21/8).
Petugas juga mendatangi A Fitness untuk menggali keterangan dari pemilik tempat kebugaran yang disebut melakukan pengusiran.
Pemilik tempat fitness maupun kedua WNA tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap kronologi dan latar belakang kejadian.
"Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI)," ungkapnya.
Hingga kini, Imigrasi Denpasar belum menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian.
Penentuan pelanggaran dan tindakan keimigrasian akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan maupun aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian diimbau melapor melalui kanal resmi WhatsApp Pengaduan Imigrasi Denpasar di nomor 0812-4618-3838.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung