Radarbadung.jawapos.com — Seorang pengusaha pabrik tahu berinisial TMN bersama seorang karyawannya tertangkap basah membuang limbah organik cair hasil produksi tahu ke kawasan hutan bakau yang masuk wilayah konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Jumat (21/8).
Aksi tersebut diketahui Tim Satgas Kelurahan Gilimanuk saat menemukan pelaku membuang limbah cair di kawasan mangrove sekitar Resort TNBB Karangsewu.
Keduanya kemudian diamankan pihak Kelurahan Gilimanuk untuk dimintai keterangan.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, menyebut pihaknya sebelumnya telah menerima informasi terkait bau polusi yang diduga berasal dari limbah usaha tahu tersebut.
"Dari pengakuan, yang bersangkutan sudah dua kali membuang limbah di lokasi yang sama," ungkapnya.
Pelaku dinyatakan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah, yang berancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp500.000.
Meski demikian, penanganan tidak hanya berupa sanksi. Kelurahan mewajibkan pemilik usaha membuat Teba Modern sebagai tempat pengolahan sampah organik.
Kepala Seksi Wilayah I TNBB juga memberikan arahan agar pelaku segera membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu tujuh hari.
Sebagai tindak lanjut, pelaku menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tony berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.
"Kami berharap warga tidak lagi membuang limbah sembarangan. Apalagi ini kawasan konservasi yang harus kita jaga bersama," tandasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung