Kuasa Hukum Media Ajukan Kompetensi Absolut, Sidang Ditunda ke 31 Agustus
Radarbadung.jawapos.com— Upaya damai dalam gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media resmi kandas.
Mediasi dinyatakan gagal, dan perkara kini memasuki babak persidangan.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/8), belum masuk pemeriksaan substansi karena ketua majelis hakim berhalangan hadir.
Sidang dijadwalkan ulang pada Senin (31/8) dengan agenda penentuan tahapan dan jadwal persidangan.
Kubu tergugat telah menyiapkan langkah hukum: mengajukan kompetensi absolut — menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemberitaan.
Kuasa hukum para tergugat, I Made Ariel Suardana, SH., MH., menegaskan penyelesaian sengketa pers semestinya mengikuti mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana kewenangan berada di Dewan Pers.
"Kami pastikan dalam jawaban gugatan pertama akan mengajukan kompetensi absolut. Artinya, PN Denpasar tidak punya kewenangan mengadili perkara ini karena kewenangannya ada di Dewan Pers," tegas Ketua Peradi Sai Denpasar itu.
Ia menganalogikan dengan profesi lain: pelanggaran etik advokat diselesaikan di Dewan Kehormatan, bukan Pengadilan Negeri.
Mekanisme khusus UU Pers tidak boleh diabaikan.
Terlebih, kata Ariel, hak jawab terhadap pemberitaan yang dipersoalkan telah diberikan.
"Penyelesaian lewat Dewan Pers yang harus diutamakan. Apalagi hak jawab sudah diberikan. Sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum di sini," ujarnya.
Pihak tergugat meminta perkara tidak keluar dari rel penegakan hukum pers yang telah diatur khusus.
Dalam proses mediasi sebelumnya, tim kuasa hukum tergugat menolak seluruh syarat penggugat.
Penolakan yang semula lisan ditegaskan secara tertulis, karena syarat yang diajukan telah menyentuh materi pokok gugatan sehingga tidak lagi berada dalam ruang kompromi.
Jika argumentasi kompetensi absolut diterima, perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian yang panjang.
Ariel memperkirakan jika diperiksa penuh, persidangan bisa berlangsung belasan kali.
Namun jika majelis hakim memahami UU Pers, "tiga kali sidang selesai — pembacaan gugatan, jawaban, putusan sela."
Sidang lanjutan 31 Agustus mendatang menjadi panggung krusial bagi kubu tergugat untuk memaparkan argumentasi kewenangan sebelum perkara masuk lebih jauh ke substansi.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung