Pelecehan WNA Taiwan di Lovina Hanya Delik Aduan, Polres Buleleng Tetap Berlakukan Sanksi Sosial

Francelino Junior • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:21 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan kebijakan pemberian sanksi sosial bagi pelaku pelecehan WNA di kawasan Lovina.(Foto Junior)
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan kebijakan pemberian sanksi sosial bagi pelaku pelecehan WNA di kawasan Lovina.(Foto Junior)
Pelaku Bersedia Bersihkan Pura Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban

SINGARAJA, Radarbadung.jawapos.com— Kasus dugaan pelecehan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan di kawasan wisata Lovina, Kabupaten Buleleng, dikategorikan sebagai delik aduan.

Meski korban tidak melaporkan secara resmi, pihak kepolisian tetap menjatuhkan sanksi sosial kepada pelaku demi menjaga nama baik pariwisata daerah.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyampaikan pihaknya telah melakukan penanganan aktif pasca informasi tersebut beredar di media sosial.

Korban yang mengunggah kejadian melalui akun Instagram @aurosa_a pada Senin (10/8) dikonfirmasi, dan Atase Kepolisian Taiwan pun dihubungi untuk membantu komunikasi.

Namun korban menyatakan cukup sekadar menginformasikan dan tidak mempermasalahkan lebih lanjut, sehingga tidak membuat laporan resmi.

"Karena ini delik aduan, meski korban tidak melaporkan, kami tetap berikan sanksi kepada pelaku. Penghukuman di luar jalur pidana seperti pembersihan di pura dan sebagainya," ujar Kapolres Ruzi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).

Sanksi sosial ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang menjadi modal utama pariwisata Buleleng. 

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang membuat konten OOTD di pinggir jalan kawasan Lovina.

Seorang pria paruh baya mendekat, mengajak berjabat tangan, dan menyampaikan harapan agar liburannya menyenangkan.

Awalnya dianggap keramahan warga lokal, namun jabat tangan berlangsung lama dan diarahkan ke arah yang tidak pantas.

Korban merasa tidak nyaman, mengalami trauma, dan menangis sepanjang perjalanan kembali ke penginapan.

Hasil penelusuran polisi bersama aparatur desa, pelaku berinisial WS alias Nane (68), warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Setelah pendekatan, ia mengakui kesalahannya, menyatakan tidak akan mengulangi, dan menandatangani surat pernyataan.

Sanksi sosial akan tetap dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pengingat bagi warga agar senantiasa menjaga sikap terhadap wisatawan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
wna Taiwan sanksi sosial pelecehan seksual Polres Buleleng pura