Gubernur Koster Tegaskan Perlindungan Lewat Perda dan Pergub
Radarbadung.jawapos.com— Alih fungsi lahan pertanian yang kian masif disertai krisis regenerasi petani menjadi perhatian serius di Bali.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali menunjukkan luas sawah menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare saat ini — menyusut lebih dari 10.500 hektare dalam kurun waktu tujuh tahun.
Persoalan ini dibahas dalam pertemuan Gubernur Bali I Wayan Koster dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8).
Gubernur menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan.
Pengendalian alih fungsi lahan menjadi langkah kunci menjaga ketahanan pangan Bali.
"Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan," ujar Koster.
Pemprov Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.
Koster mengakui penerapan aturan tersebut membutuhkan pendekatan tepat agar berjalan efektif.
Sementara itu, Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menyoroti tantangan ganda: luas lahan terus menyusut dan minat generasi muda menjadi petani semakin rendah.
"Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian," ujarnya.
Tekanan alih fungsi lahan terbesar terjadi di wilayah pesatnya pertumbuhan pariwisata, yakni Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan — mengancam keberlanjutan subak serta ketahanan pangan.
Ariel juga menyoroti kesejahteraan petani. Nilai Tukar Petani (NTP) Bali per Maret 2025 tercatat 104,14, jauh di bawah NTP nasional 123,72, menunjukkan daya beli petani Bali masih tertinggal.
Ia mendorong perlindungan harga, penguatan pasar, dan promosi produk pertanian lokal.
Koster juga menegaskan pentingnya memperkuat Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali menjadi regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Perda.
Pemprov juga akan mendorong peran BUMD sebagai penyerap hasil pertanian dan fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA (hotel, restoran, kafe), agar produk lokal terserap industri pariwisata.
Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan pelaku pariwisata dinilai menjadi kunci menjaga lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung