Lapor Pak! Ribuan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai Dimusnahkan Kejari Denpasar, Tak Boleh Beredar Kembali

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:53 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi memusnahkan barang rampasan negara berupa ribuan slop dan bungkus rokok tanpa pita cukai, Kamis (27/8) kemarin. (FOTO ADRIAN SUWANTO)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi memusnahkan barang rampasan negara berupa ribuan slop dan bungkus rokok tanpa pita cukai, Kamis (27/8) kemarin. (FOTO ADRIAN SUWANTO)

Radarbadung.jawapos.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi memusnahkan barang rampasan negara berupa ribuan slop dan bungkus rokok tanpa pita cukai, Kamis (27/8).

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana masing-masing Hariyanto dan H. M. Sadli alias Sattli. 

Kepala Kejari Denpasar, Trimo, menyatakan pemusnahan dilakukan agar barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

"Barang rampasan negara ini berupa hasil tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Setelah melalui proses hukum dan penilaian, pemusnahan menjadi langkah yang paling tepat agar barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat," ujar Trimo dalam siaran persnya.

Jenis dan jumlah rokok yang dimusnahkan antara lain:

- 750 slop H&D Classic

- 7 slop Bravo Premium

- 5 slop Luxio Premium

- 1 slop Luxia Premium Mild

- 9 bungkus 369 Sam Liok Kioe

- 1 bungkus Zeba Bold Special Edition

- 3.000 slop Smith Menthol

- 13 slop Dubois

- 10 slop H&D Light

- 5 bungkus Jangger

- 453 slop Dalill Bold Putih

- 88 slop Dalill Bold Hitam

- 391 slop LM

- 430 slop LM Bold

- 850 slop Luxio

- 179 slop Luxio Premium

- 484 slop Jangger

- 405 slop Rebel

- 50 slop San Marino

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Berdasarkan hasil analisis pasar, barang-barang tersebut dinilai tidak dapat diedarkan secara umum.

Pemusnahan juga telah mendapat izin melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tanggal 6 Agustus 2026.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Denpasar.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
cukai Kejari Denpasar pemusnahan barang bukti rokok ilegal