Tiang Internet Semrawut di Karangasem, Dinas Saling Lempar Tanggung Jawab Izin

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:13 WIB
Kondisi kabel dan tiang provider yang dipasang tak beraturan menimbulkan kesan semrawut di sejumlah ruas jalan Kabupaten Karangasem.(Foto Zulfika Rahman)
Kondisi kabel dan tiang provider yang dipasang tak beraturan menimbulkan kesan semrawut di sejumlah ruas jalan Kabupaten Karangasem.(Foto Zulfika Rahman)

PUPR & Diskominfo Saling Lempar Kewenangan

Radarbadung.jawapos.com — Persoalan tiang dan kabel jaringan internet yang dipasang semrawut di sejumlah ruas jalan Kabupaten Karangasem kembali menjadi sorotan masyarakat. 

Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karangasem menetapkan rekomendasi maksimal empat tiang provider dalam satu titik lokasi, faktanya di lapangan — seperti di kawasan Jalan Pesagi dan Untung Surapati, Amlapura — jumlah tiang jauh melebihi batas tersebut, dengan kabel yang terpasang tak beraturan.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Karangasem, I Wayan Artawan, menegaskan pihaknya hanya merekomendasikan maksimal empat tiang untuk satu titik lokasi.

Jika kuota terpenuhi, provider lain diarahkan mencari lokasi lain atau melakukan konsolidasi. 

"Terkait pemasangan tiang provider, kami hanya merekomendasikan empat tiang saja untuk satu titik lokasi," tegasnya, Kamis (27/8).

Artawan menduga sebagian tiang sudah terpasang sebelum rekomendasi pembatasan itu berlaku.

Kendati demikian, PUPR mengaku kesulitan mengambil tindakan karena tidak mengetahui pemilik tiang tersebut. 

"Kami juga tidak bisa memberikan tindakan karena tidak tahu siapa pemiliknya, karena kami tidak memberikan rekomendasi. Yang lebih tahu siapa pemilik provider tersebut ada di Diskominfo," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karangasem justru menegaskan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemasangan utilitas jaringan internet.

Kadis Kominfo Karangasem, Ida Nyoman Astawa, menjelaskan izin pemanfaatan bagian jalan untuk utilitas diterbitkan oleh instansi yang menangani urusan jalan sesuai statusnya. 

"Kalau di jalan kabupaten, itu di Dinas PUPR," ungkapnya.

"Kami Diskominfo tidak menerbitkan dokumen apa pun terkait izin utilitas dimaksud," tegas Astawa.

Diskominfo hanya berperan koordinatif, bukan penerbit izin.

Kondisi ini membuat persoalan tiang dan kabel yang semrawut seolah berada di antara kewenangan dua instansi — PUPR menyebut urusan pemilik provider diketahui Diskominfo, sementara Diskominfo menegaskan izin utilitas berada pada instansi pengelola jalan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pupr Karangasem kabel semrawut kabel provider pemkab karangasem internet