Radarbadung.jawapos.com— Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan warga negara Australia berinisial BA (27) di pekarangan rumah warga, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, berujung pada proses deportasi.
Polisi tidak melakukan penahanan karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyatakan BA diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8) saat hendak meninggalkan Bali.
BA berada di Bali selama empat hari untuk menemani rekannya menjalani agenda prewedding.
Ia dijerat Pasal 406 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — perbuatan kesusilaan di muka umum — dengan ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, BA tidak ditahan dan diserahkan ke Imigrasi untuk proses keimigrasian.
Saat kejadian, BA diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan mengaku tidak mengetahui hubungan seksual di tempat umum dilarang di Indonesia.
Ia bertemu perempuan WNA tersebut di tempat hiburan dekat lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, menyatakan keduanya tidak memiliki hubungan dekat.
Identitas perempuan WNA itu belum diketahui dan masih dalam penyelidikan.
Pihak Imigrasi telah mengecek berdasarkan foto namun belum menemukan kecocokan data.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan keputusan deportasi sejalan dengan prinsip ultimum remedium — pidana sebagai upaya terakhir.
"Apabila memang tidak terlalu signifikan, kita lakukan deportasi. Pidana adalah upaya terakhir," ujarnya Rabu malam (27/8).
Namun, ia menegaskan toleransi nol untuk pelanggaran serius yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Proses deportasi BA masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap.
Pencarian terhadap perempuan WNA yang terlibat terus dilakukan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung