Kalah Perkara Hingga Tingkat Kasasi Mahkamah Agung, 4 KK Warga Batuan Terancam Luntang-Lantung

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 10:42 WIB
Petugas membaca putusan mengenai sengketa lahan di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.(Istimewa)
Petugas membaca putusan mengenai sengketa lahan di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati.(Istimewa)

Lahan Permukiman & Merajan Dieksekusi

Radarbadung.jawapos.com— Empat Kepala Keluarga (KK) di Banjar Griya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kini menghadapi ancaman penggusuran dari tempat tinggal yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

Lahan permukiman beserta merajan (tempat sembahyang keluarga) tersebut terancam dieksekusi menyusul putusan hukum yang memenangkan pihak penggugat.

Ancaman tersebut kian nyata setelah Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar constatering atau pencocokan objek perkara di lokasi pada Kamis (27/8).

Perkara bernomor 301/Pdt.G/2023/PN Gin ini telah bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), dengan amar putusan yang memenangkan penggugat pada 2025.

Perwakilan warga sekaligus Termohon III, Ida Bagus Putu Romi, menyampaikan kekhawatiran mendalam.

Keempat KK yang terdampak tergolong sangat rentan secara sosial-ekonomi, masuk dalam kategori desil 1–3.

"Masalahnya, nanti kami tinggal di mana?" ujar Romi, Senin (31/8).

Kondisi kian memprihatinkan: salah satu rumah dihuni sepasang lansia yang mengasuh dua cucu yatim piatu, sementara di rumah lainnya seorang lansia tinggal bersama tiga anak yatim.

Tekanan mental saat proses constatering berlangsung bahkan membuat salah satu lansia dilarikan ke rumah sakit akibat serangan jantung. 

"Kami sudah tinggal di sana turun-temurun. Ada anak-anak yang tidak mengerti persoalan hukum, tetapi ikut menanggung dampaknya," tambah Romi.

Perbekel Batuan, Ari Anggara, membenarkan situasi pelik tersebut.

Pemdes Batuan sebenarnya telah berupaya memediasi kedua belah pihak sejak 2022, namun jalan damai gagal dicapai.

"Secara hukum kita tidak bisa apa-apa. Tahapan yang seharusnya dilakukan pemdes sudah dilakukan semua. Kita sekarang bicara kemanusiaan," ujar Ari.

Pemdes Batuan telah berkoordinasi dan melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Gianyar guna memohon arahan serta solusi strategis.

"Di satu sisi putusan hukum memang sudah begitu dan harusnya pemdes tetap tunduk pada putusan hukum. Namun di sisi lain, rasa kemanusiaan kepada yang akan tergusur sama sekali tidak bisa saya abaikan," pungkas Ari.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
sengketa lahan mahkamah agung gianyar sukawati kasasi