Galian C di Karangasem Labrak Zonasi Suci Pura Besakih, 37 Titik Belum Berizin dan Tak Bayar Pajak!

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:46 WIB
Kondisi objek galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, saat petugas Satpol PP melakukan pengecekan, Senin (1/9) kemarin.(Foto Zulfika Rahman)
Kondisi objek galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, saat petugas Satpol PP melakukan pengecekan, Senin (1/9) kemarin.(Foto Zulfika Rahman)

Pengawas Akui Tak Punya Faktur Pajak, Galian C di Selat & Bebandem Masuk Radar

Radarbadung.jawapos.com— Sejumlah perusahaan galian C di Kabupaten Karangasem terbukti bermasalah, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga tidak membayar pajak.

Aparat Satpol PP Kabupaten Karangasem bersama Dinas Perizinan melakukan pengawasan ke sejumlah titik galian C di wilayah Kecamatan Selat, Senin (1/9), berdasarkan rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali. 

Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Satpol PP Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, menyebut pengawasan menyasar empat lokasi di Selat, ditambah tiga titik di Kecamatan Bebandem sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 37 titik galian C yang belum berizin dari provinsi. Pelanggaran yang terungkap:

- Melabrak tata ruang & zonasi suci: Aktivitas pengerukan berada di dalam radius kawasan Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.

- Koordinat tidak sesuai: Terdapat perbedaan titik koordinat antara data provinsi dengan lokasi penggalian di lapangan.

- Tidak miliki faktur pajak: Di salah satu lokasi, pengawas mengaku selama ini tidak memiliki faktur pajak.

"Yang ngurus itu bos saya, saya hanya bekerja sebagai pengawas," ujar pekerja di lokasi.

Sudana menegaskan seluruh temuan dan fakta di lapangan akan dikompilasi dan dilaporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Bali
galian c Pura Besakih pemkab karangasem pelanggaran tata ruang Satpol PP Bali