Radarbadung.jawapos.com— Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu, karena melanggar ketentuan keimigrasian.
WNA ini diketahui overstay hampir delapan tahun dan kini dideportasi.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Merry Yolanda Baransano, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Petugas Imigrasi bersama Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang mendatangi rumah kontrakan Ndummadu di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.
Saat diminta menyerahkan paspor, Ndummadu justru melarikan diri ke area perkebunan warga, namun berhasil diringkus setelah dikejar petugas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal kunjungan (Visa 211) habis sejak 28 Februari 2018, sedangkan paspornya kadaluarsa sejak 30 Maret 2022.
Artinya ia telah berada di Indonesia tanpa izin sah selama hampir delapan tahun.
Selama itu, Ndummadu mengaku bekerja sebagai penyanyi lepas di gereja, kafe, dan bar untuk menyambung hidup.
Karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Ndummadu kini telah diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses pemulangan ke negara asalnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung