Lapor Pak! Mulai 1 September, KTP-el Luar Domisili di Denpasar Wajib Daftar Online

Adrian Suwanto • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:22 WIB
Perekaman yang masih secara manual di kantor camat Denpasar Selatan beberapa waktu lalu.(Foto Adrian Suwanto)
Perekaman yang masih secara manual di kantor camat Denpasar Selatan beberapa waktu lalu.(Foto Adrian Suwanto)
Radarbadung.jawapos.com— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar resmi memberlakukan mekanisme baru untuk pelayanan KTP-el luar domisili.
Terhitung 1 September 2026, seluruh pengajuan wajib dilakukan secara daring (online) sebelum pemohon datang ke lokasi pelayanan.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi penumpukan warga di loket serta menciptakan layanan yang lebih tertib, pasti, dan nyaman.

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, menjelaskan sistem sebelumnya yang mengharuskan warga mengantre fisik sejak pagi dinilai kurang efektif dan memakan waktu.

"Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung hanya untuk mengambil nomor antrean manual. Lewat sistem daring, pemohon sudah mengetahui kepastian jadwal sebelum mendatangi kantor," ujarnya, Selasa (1/9).

Alur Pendaftaran Baru:

1. Daftar melalui situs resmi Taring Dukcapil Denpasar — kategori KTP-el Luar Domisili.

2. Pilih jenis layanan, unggah dokumen persyaratan secara mandiri.

3. Petugas melakukan verifikasi berkas.

4. Jika lengkap dan terverifikasi, sistem menerbitkan jadwal pelayanan.

5. Hadir ke lokasi sesuai hari dan jam yang ditentukan, bawa dokumen asli.

Warga diimbau tidak lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk pendaftaran.

Diharapkan sistem ini meningkatkan efektivitas pelayanan serta memberikan kepastian waktu dan kenyamanan bagi pemohon KTP-el luar domisili di Kota Denpasar.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Disdukcapil Denpasar online daring pemkot Denpasar ktp