Radarbadung.jawapos.com— Proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), LPJU hias, dan lampu dekoratif dengan total anggaran Rp7,8 miliar di Kabupaten Karangasem dipastikan batal direalisasikan.
Padahal anggaran sudah dialokasikan dalam APBD Induk 2026.
Proyek ini direncanakan untuk pengadaan 200 unit LPJU, 90 unit LPJU hias, dan 8 unit lampu dekoratif.
Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, I Gede Loka Santika, membenarkan hal tersebut.
Alasan pembatalan karena pengadaan tersebut belum tercatat dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026, sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
"Semua belanja modal wajib tercatat di RKBMD," ujarnya usai rapat kerja di DPRD Karangasem, Rabu (2/9).
Loka Santika menjelaskan Perda terkait pengadaan barang dan jasa dinilai keliru hasil konsultasi dengan BPKP.
Solusinya, SK RKBMD harus diubah oleh BPKAD Karangasem agar pengadaan dapat tercatat sesuai ketentuan.
"Saya sudah melapor ke Pak Sekda dan sudah dirapatkan," imbuhnya.
Anggaran Rp7,8 miliar tersebut mencakup biaya perencanaan, pengawasan, hingga belanja fisik.
Kondisi ini menjadi sorotan mengingat kebutuhan penerangan jalan di Karangasem masih tinggi — banyak LPJU mati dan belum diperbaiki.
Pihaknya berharap pengadaan tersebut dapat diusulkan kembali pada tahun depan dengan proses perencanaan yang disesuaikan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung