Desak Pemerintah Pusat Hapus Batas Usia Seleksi CPNS
Radarbadung.jawapos.com— Kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu disambut positif oleh Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana.
Ia menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK yang selama ini mengabdi di Kabupaten Tabanan, terutama tenaga pendidik.
Wastana menyoroti rencana pemerintah yang pada 2027 akan membuka peluang PPPK mengikuti seleksi CPNS tanpa kehilangan statusnya.
Namun, ia menegaskan batas usia tidak boleh menjadi syarat ketat.
"Ada yang diangkat sudah berusia 40 tahun, sudah mengabdi 10 hingga 20 tahun sebagai guru paruh waktu. Pengabdiannya luar biasa, kasihan jika dibatasi umur," ujarnya, Rabu (2/9).
"Status PPPK separuh waktu itu sama dengan perbudakan. Tidak boleh sebenarnya ada yang seperti itu," tegasnya.
Wastana meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tolok ukur.
"Pensiun masih di usia 58–60 tahun, masih ada celah waktu untuk terus melayani," katanya.
Komisi IV DPRD Tabanan mendesak kebijakan tersebut segera diterapkan agar PPPK paruh waktu memiliki kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
"P3K penuh waktu juga harus diberi kesempatan mengikuti CPNS. Jangan hanya aturan yang diterbitkan, tapi harus benar-benar dirasakan dampaknya," pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung