Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL, Fungsi Trotoar Dikembalikan ke Pejalan Kaki

Adrian Suwanto • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:36 WIB
Penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar di Jalan Kebo Iwa Utara oleh Satpol PP Denpasar.(Foto Adrian Suwanto)
Penertiban PKL yang berjualan di atas trotoar di Jalan Kebo Iwa Utara oleh Satpol PP Denpasar.(Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Sebanyak 10 PKL di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara ditertibkan pada Rabu (2/9).

Masing-masing diberikan surat pernyataan agar tidak kembali berdagang di fasilitas pejalan kaki tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan," tegasnya.

Selain PKL, Satpol PP juga membersihkan media promosi yang terpasang sembarangan di fasilitas umum.

Pada Selasa (1/9) sore, petugas menertibkan 2 baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk, dan 8 papan nama di Jalan Hayam Wuruk, Tukad Batanghari, Kerta Dalem, Mertasari, Raya Sesetan, dan Diponegoro.

Pihaknya mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pemasang media promosi agar menaati ketentuan serta tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan.

"Dengan tertib menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya, kita bersama-sama menjaga kenyamanan dan wajah Kota Denpasar yang rapi," pungkas Yudie Asmara.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pedagang kaki lima penertiban pedagang satpol pp Denpasar trotoar baliho liar