Terungkap! Penambang Ilegal Marak di Karangasem, Tak Bayar Pajak & Langgar Tata Ruang

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:18 WIB
Kondisi objek galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, saat petugas Satpol PP melakukan pengecekan, Senin (1/9) lalu.(Foto Zulfika Rahman)
Kondisi objek galian C di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, saat petugas Satpol PP melakukan pengecekan, Senin (1/9) lalu.(Foto Zulfika Rahman)

Pengusaha Galian C Legal Protes, Satpol PP Provinsi Dinilai Lemah

Radarbadung.jawapos.com— Sejumlah pengusaha galian C berizin resmi di Karangasem menyuarakan protes keras atas maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Mereka menilai penambang tanpa izin beroperasi bebas, melanggar tata ruang, bahkan tidak menyetor pajak — sementara pengusaha yang taat aturan justru diawasi ketat.

Pengusaha mempertanyakan kinerja Satpol PP Provinsi Bali yang dinilai lambat dan lemah dalam menindak tegas pelanggaran.

"Kami para pengusaha legal menunggu reaksi tegas dari Satpol PP Provinsi Bali. Harus ada tindakan nyata terhadap pengusaha nakal yang tidak membayar pajak dan melanggar aturan," ujar salah satu pengusaha pemilik tambang berizin di Karangasem, Kamis (3/9).

Kekhawatiran pengusaha tersebut diperkuat temuan tim gabungan Satpol PP Karangasem bersama Dinas Perizinan saat meninjau lokasi galian C di Kecamatan Selat.

Dari empat lokasi yang diperiksa, terungkap sejumlah pelanggaran serius:

- 37 titik galian C tercatat belum memiliki izin dari pemerintah provinsi.

- Aktivitas penambangan melabrak tata ruang, beroperasi dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.

- Terdapat perbedaan titik koordinat antara data resmi provinsi dengan lokasi penggalian di lapangan.

- Pengawas salah satu lokasi mengakui tidak pernah memiliki faktur pajak selama beroperasi — urusan pajak diserahkan sepenuhnya kepada pemilik usaha.

Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Satpol PP Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, menjelaskan pengecekan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali.

Sebelumnya, tim juga menemukan pelanggaran serupa di tiga titik galian di Kecamatan Bebandem — mulai dari ketidaksesuaian zonasi, kelengkapan izin, hingga pelanggaran radius kawasan suci.

"Seluruh temuan fakta di lapangan akan kami laporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan," tegas Sudana.

Para pengusaha berharap temuan ini menjadi titik awal penegakan hukum yang adil dan tegas — agar penambang ilegal yang merugikan negara dan melanggar tata ruang segera ditindak, sementara pengusaha yang berizin dapat beroperasi secara sehat dan berkeadilan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
bebandem galian c karangasem Pemprov Bali Satpol PP Bali