Dikira Pansus TRAP, Anggota DPRD Bali Dihadang Warga di Karangasem

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:09 WIB
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama.(Istimewa)
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama.(Istimewa)

Komisi I: Kunjungan untuk Aduan dan Aset Provinsi, Bukan Intervensi Putusan Hukum

Radarbadung.jawapos.com— Viral video penolakan kedatangan anggota DPRD Bali di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Selasa (1/9).

Kejadian itu sempat dinarasikan sebagai penolakan terhadap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP).

Namun Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, meluruskan informasi tersebut.

Kunjungan itu murni tugas Komisi I untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali.

"Kemarin itu adalah kunjungan dalam daerah Komisi I, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat. Kita turun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan ini," ujar Budiutama, Rabu (3/9).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan rombongan telah berkoordinasi sebelumnya, menggelar pertemuan awal di Kantor Desa Purwakerti didampingi Perbekel Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Namun setibanya di lokasi sengketa, rombongan sudah ditunggu pihak-pihak yang bersengketa dan menolak kehadiran mereka. 

"Di sana itu sudah ditunggu oleh pihak-pihak yang mungkin berperkara. Ada memang suruhan dari yang berperkara. Intinya begitu," jelasnya.

Kehadiran I Made Supartha yang juga Ketua Pansus TRAP sempat memicu kesalahpahaman.

Budiutama menegaskan Supartha hadir dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I dengan agenda berbeda.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

Anggota Komisi I lainnya, I Wayan Tagel Winarta, mengakui rombongan tidak melayangkan surat izin khusus secara administratif ke lokasi, hanya menggunakan surat kunjungan kerja biasa.

"Tidak bersurat secara resmi untuk turun ke lokasi. Akhirnya kita tidak diizinkan, walaupun sifatnya hanya kunjungan untuk mengetahui lokasi," kata Tagel.

Penolakan terjadi karena warga yang menunggu merupakan pihak yang telah memenangkan sengketa lahan hingga tingkat kasasi dan keberatan dengan kehadiran dewan.

Tagel menegaskan kunjungan itu sama sekali bukan untuk mengintervensi atau menilai putusan hukum.

"Kita tidak menyampaikan kalah atau menang, hanya menjalankan tugas," tegasnya.

Selain menindaklanjuti aduan tanah, kunjungan juga bertujuan mendata aset negara serta menyerap aspirasi pemerintah desa.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
Desa Purwakerti dprd bali video viral karangasem Pansus TRAP DPRD Bali