Radarbadung.jawapos.com— Tegas! Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, menerapkan sanksi adat tegas bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Seorang warga pendatang tertangkap basah hendak membuang sekantong karung sampah pada Selasa (1/9) malam.
Pelaku diamankan warga yang sedang ronda malam di titik rawan pembuangan sampah, lalu diserahkan ke prajuru desa adat.
Berdasarkan Perarem (aturan adat) yang berlaku, pelaku dijatuhi sanksi berupa denda materiil 100 kilogram beras, serta sanksi imateriel berupa membiayai upacara Pecaruan tingkat Caru Eka Sata yang dilaksanakan di Catus Pata desa setempat pada Rabu (2/9).
Bendesa Adat Kemenuh, Ida Bagus Putu Alit membenarkan penjatuhan sanksi tersebut.
Enam desa adat di wilayah Desa Kemenuh telah mengesahkan perarem masing-masing untuk menegakkan Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber.
"Nilai sanksi mungkin sedikit berbeda antar-desa adat, namun tujuannya sama: menjaga kebersihan dan menumbuhkan kesadaran warga," ujarnya, Kamis (3/9).
Ida Bagus Putu Alit menegaskan perarem ini mengikat dan berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali — baik warga pendatang maupun krama desa.
"Sanksi bukan semata-mata hukuman, tapi juga edukasi agar memberi efek jera dan warga ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," tegasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung