Premi Rp16.500 per Bulan Ditanggung APBD
Radarbadung.jawapos.com— Sebanyak 6.650 pekerja rentan di Kabupaten Tabanan, Bali, kini terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan secara gratis.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan, petani, pedagang, dan pekerja lain yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Program ini telah berjalan sejak 2025 dan kini disalurkan ke seluruh kecamatan di Tabanan.
Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, menjelaskan premi per pekerja sebesar Rp16.500 per bulan dibayar penuh dari APBD Kabupaten Tabanan.
Jumlah penerima berbeda-beda di tiap kecamatan.
Penerima program ini adalah pekerja yang berisiko tinggi namun tidak terdaftar di perusahaan — seperti nelayan yang berisiko kecelakaan di laut, petani, dan pedagang.
"Mereka menjadi tulang punggung keluarga, namun belum memiliki perlindungan. Program ini bentuk perhatian pemerintah agar keluarga terlindungi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja," ujar Sri Astuti, Kamis (3/9).
Syarat penerima:
- Ber-KTP Tabanan
- Bukan penerima upah / tidak bekerja di perusahaan
- Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Tidak menerima JKK/JKM
- Masuk dalam Desil 1–5
Alur pengusulan dimulai dari desa → kecamatan → Dinas Koperasi, UMKM & Tenaga Kerja, lalu diverifikasi bersama Dinas Sosial Tabanan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung