Pemprov Bali Kalah Lawan Investor Lift Kaca, Ketua Pansus TRAP Pertanyakan Tak Hadirkan Ahli

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 18:12 WIB
Lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, yang belum dibonkar.
Lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, yang belum dibonkar.(Dok radarbadung.id)

Radarbadung.jawapos.com— Perlawanan investor proyek lift kaca, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, membuahkan hasil setelah memenangkan gugatan terhadap Satpol PP Provinsi Bali.

Satpol PP digugat karena dianggap melanggar perizinan saat menghentikan pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang dibacakan Selasa (3/9) menyatakan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan batal sekaligus mewajibkan tergugat mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 tentang Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang, Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Selain kalah dalam perkara, Satpol PP Bali juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp11.988.000.

Kendati demikian, Pemprov Bali dipastikan tidak akan menyerah dan bersiap menempuh jalur hukum selanjutnya.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana. "Banding pasti sampai inkrah," tegasnya, Kamis (4/9).

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Ia menilai Pemprov Bali kurang sungguh-sungguh atau tidak all out dalam menghadapi gugatan, padahal penggugat adalah investor bermodal besar.

Menurut pengamatannya selama persidangan yang berlangsung sejak April hingga putusan, Pemprov Bali tidak menghadirkan ahli secara langsung di persidangan, khususnya ahli lingkungan, dan hanya menyampaikan pendapat ahli secara tertulis.

Sebaliknya, pihak penggugat justru menghadirkan ahli investasi.

Bagi Supartha, kehadiran saksi ahli secara langsung sangat berbeda dampaknya.

Ia meyakini Pemprov Bali bisa menang jika hal tersebut dilakukan secara maksimal. 

"Saya mengikuti. Jadi inilah hasilnya, ke mana arah putusan itu sudah bisa kita bayangkan," cetusnya saat dihubungi.

Ia menjelaskan, kehadiran ahli lingkungan sangat krusial karena merekalah yang paling memahami kondisi geografis objek sengketa, terutama kaitannya dengan mitigasi bencana.

"Itu wilayah mitigasi bencana. Kalau terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan, korbannya bisa banyak," sentilnya.

Menurutnya, sejak awal proyek lift kaca ini dikaji oleh Pansus TRAP karena viral di media sosial dan menjadi pembicaraan tingkat nasional.

Pansus kemudian mengeluarkan rekomendasi yang dieksekusi Pemprov Bali melalui Satpol PP, yang meminta investor membongkar mandiri dan menghentikan proyek karena dinilai melanggar tata ruang.

"Kita tidak bisa melihat secara sepotong-sepotong. Masyarakat luas pun sudah tahu. Media pun mengikuti jalannya persidangan. Dari rangkaian peristiwa awal, kegiatan Pansus TRAP, hingga pemerintah mengeluarkan rekomendasi, semuanya sudah diketahui publik. Secara substansi, seharusnya tidak bisa dikalahkan," jelasnya.

Menghadapi perlawanan di PTUN melawan investor bermodal besar, pemerintah yang berjalan di atas kebenaran dan keadilan seharusnya bertindak lebih sigap.

Supartha berencana mengecek kembali apakah ada unsur pelanggaran atau "faktor X" dalam persidangan tersebut.

Pihaknya mengaku tak segan melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial jika ditemukan kejanggalan.

"Makanya kami kecewa. Kalau tim hukum main-main, pihak yang memutus bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial. Menghadapi pihak yang memiliki modal besar, kita harus lebih sigap," tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
ptun Denpasar Nusa Penida Pemprov Bali pantai kelingking Lift Kaca