Kuasa Hukum Sebut Komisi I DPRD Bali Offside di Amed, Campuri Sengketa Lahan yang Sudah Inkracht

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 09:14 WIB
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali diusir warga di Amed Karangasem,kemarin. (Ai)
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali diusir warga di Amed Karangasem, belum lama ini. (Ai)

Radarbadung.jawapos.com — Usai terjadi penolakan warga atas kedatangan Komisi I DPRD Provinsi Bali ke lokasi sengketa lahan di Desa Purwakerti, Amed, Karangasem, kuasa hukum pihak penggugat (Ramia Cs), I Nengah Jimat, menilai langkah dewan tersebut melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Kedatangan Komisi I ke lokasi objek sengketa dinilai offside. 

"Kasus itu kasus privat antara klien kami dengan tergugat. Kenapa DPR sampai turun mengurusi ini?" ucap Jimat saat ditemui, Sabtu (5/9).

Sengketa lahan seluas 80 are tersebut telah berputar di pengadilan sejak 2020 dan telah dimenangkan pihak Ramia Cs.

Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk keberatan di PTUN hingga Mahkamah Agung yang semuanya ditolak. Kini kasus memasuki tahap eksekusi.

"Di pengadilan kalah, mengajukan banding sampai ke MA ditolak. Sekarang ini tahap eksekusi," jelasnya.

Namun pihak tergugat belum mau mengosongkan lahan. Jimat menduga pihak tergugat mencari perlindungan yang justru tidak berwenang menangani kasus tersebut.

"Dan lucunya kenapa lembaga sekelas DPRD Bali turun. Ini ada apa? Kami menduga ada upaya intervensi," tuturnya.

Ia menegaskan, campur tangan DPRD hanya wajar jika menyangkut kepentingan pemerintah atau masyarakat luas.

Jika setiap perkara perdata yang kalah di pengadilan lalu diadukan ke dewan, itu menjadi keliru.

"Ini melampaui kewenangan tupoksi dewan. Apakah yang sedang bersengketa itu merupakan aset pemerintah? Kan bukan," tegasnya.

Kronologi Singkat

Lahan itu dulunya milik Ramia. Ramia menikah siri dengan Dadong Jantuk dan mengizinkannya menempati lahan tersebut.

Dadong kemudian mengajak orang lain mendiami lahan dan memiliki keturunan.

Selama itu, keturunan Ramia masih bebas mengambil hasil bumi hingga Dadong meninggal dunia. 

Penguasaan lahan mulai dibatasi, dan pihak Ramia Cs kemudian menyertifikatkan lahan berbekal Pipil dan SPPT.

Pada 2020, pihak tergugat berusaha mengurus SPPT atas lahan tersebut namun ditolak BPN dan BPKAD Karangasem karena sudah ada SPPT atas nama klien Jimat.

"Dari fakta hukum sudah jelas mereka tidak punya hak atas lahan itu. Apalagi tergugat yang mendiami tidak ada hubungan keluarga dengan Ramia Cs," jelas Jimat.

Pihak penggugat sempat menawarkan niat baik berupa tanah seluas 2 are, namun ditolak pihak tergugat.

Tak Ada Surat Tugas

Jimat juga mempertanyakan kedatangan Komisi I yang diketahui tidak mengantongi surat tugas.

"Terus apa kepentingan mereka datang? Mau mengundang untuk rapat dengar pendapat, kami siap. Tapi kenapa dewan tidak melihat fakta hukum yang ada? DPRD Bali seolah tidak menghormati proses hukum dari lembaga yang sudah ada," paparnya. 

Ia memperingatkan, cawe-cawe DPRD Bali justru akan merusak citra kinerja dewan.

Jimat meminta Ketua DPRD Bali beserta Badan Kehormatan (BK) segera mengevaluasi langkah Komisi I tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah fokus menuju tahapan eksekusi usai selesai melakukan pencocokan lahan (konstatering) bersama BPN, PN, dan pihak desa.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
nengah jimat amed Karangasem dprd bali sengketa lahan bpn