Perbekel Minta Verifikasi ke BPN & Biro Aset
Radarbadung.jawapos.com— Kebakaran yang menghanguskan bedeng-bedeng dan gudang sampah di kawasan Jalan Nakula, Gang Jatayu, Desa Pemecutan Kelod, pada Senin (31/8) menyisakan misteri kepemilikan lahan.
Lahan seluas sekitar 5 hektare tersebut sebelumnya disebut milik perorangan, namun Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan lahan itu merupakan aset daerah.
"Bukan milik warga, aset daerah itu," ujar Koster tegas.
Gubernur juga mengamini rumor bahwa kawasan tersebut direncanakan untuk pembangunan jalan.
Proyek infrastruktur tersebut rencananya akan dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan saat ini sedang dikaji.
Terkait bangunan liar yang telah berdiri menahun di atas lahan tersebut, Koster menyebut hal itu lumrah terjadi pada lahan yang belum dimanfaatkan.
Meski demikian, penataan tetap akan dilakukan secara humanis.
"Saya belum tahu memang ada rencana pembangunan infrastruktur oleh Bupati Badung sedang di-studi. Tidak semua bisa dirapikan sekaligus, di sini ada bangunan. Tapi pelan-pelan karena menyangkut orang, harus humanis dipindahkan dan disiapkan tempatnya," cetusnya.
Sementara itu, Perbekel Pemecutan Kelod, I Wayan Trantra, memberikan tanggapan hati-hati terkait pernyataan Gubernur.
Ia meminta agar kepastian status lahan dikonfirmasi langsung ke instansi berwenang.
"Untuk kepastian bisa tanyakan ke Kantor Biro Aset Provinsi atau ke Kantor ATR/BPN Kota Denpasar," jawabnya, enggan memastikan sendiri kepemilikan lahan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah desa maupun kota kesulitan mengungkap kepemilikan lahan yang terbakar.
Warga yang menempati lokasi tersebut juga tidak kooperatif saat ditanya mengenai siapa pemilik lahan.
Status kepemilikan lahan yang belum jelas ini menjadi salah satu persoalan utama dalam penataan kawasan pascakebakaran.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung