Konflik Tirta Ngaben Berujung Sanksi Sosial, Mediasi Desa Adat Tangkas dan Pengempon Pura Batal

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:19 WIB
Bupati Klungkung I Made Satria memimpin mediasi konflik sosial antara pihak Desa Adat Tangkas dengan pihak Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Desa Tangkas, di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (8/9) pagi.(Foto Dewa Ayu Pitri Arisanti)
Bupati Klungkung I Made Satria memimpin mediasi konflik sosial antara pihak Desa Adat Tangkas dengan pihak Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Desa Tangkas, di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (8/9) pagi.(Foto Dewa Ayu Pitri Arisanti)

Radarbadung.jawapos.com— Bupati Klungkung I Made Satria memimpin upaya mediasi konflik sosial antara pihak Desa Adat Tangkas dengan pihak Pengempon Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Selasa (8/9) di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung.

Meski terungkap adanya kesalahpahaman di antara kedua belah pihak, pertemuan yang berlangsung sekitar 3,5 jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai.

Sanksi sosial terhadap lima pengurus pura yang dijatuhkan sebelumnya masih tetap berlaku.

Perselisihan bermula dari penolakan pemberian tirta kepada sejumlah warga Desa Adat Tangkas untuk kebutuhan upacara Ngaben oleh pihak pengempon pura.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak Desa Adat Tangkas menjatuhkan sanksi sosial kepada lima orang pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung yang juga warga setempat, pada Minggu (23/8) lalu.

Mediasi digelar atas inisiatif Pemkab Klungkung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), didampingi Bendesa Madya MDA Klungkung I Dewa Made Tirta, perwakilan kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Klungkung, serta instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa konflik sesungguhnya merupakan akumulasi persoalan yang telah berlangsung ratusan tahun.

Kehadiran kedua belah pihak di meja perundingan sendiri sudah dianggap langkah positif.

Bupati I Made Satria menjelaskan pemerintah daerah berkewajiban hadir memediasi, namun tidak dapat mencampuri ranah adat terlalu jauh.

"Kami menyerahkan kembali agar bernegosiasi di antara mereka. Tetapi kami tetap meminta MDA untuk bisa memediasi. Karena persoalan adat itu ranah MDA," ujarnya usai mediasi.

Ia menambahkan, pertemuan kedua belah pihak sudah merupakan kabar baik — menunjukkan adanya keinginan untuk berdamai.

Tinggal mencari titik temu antara keinginan Desa Adat dan pihak Pengempon Pura. 

Hingga saat ini, kesepakatan damai belum tercapai.

Kedua belah pihak diharapkan kembali bernegosiasi melalui Majelis Desa Adat (MDA) untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
sanksi sosial desa adat tangkas pengempon pura ngaben bupati klungkung