Jamin Persiapan Lebih Optimal di Tingkat Banding, DPRD Bali Dukung
Radarbadung.jawapos.com— Kekalahan Pemerintah Provinsi Bali dalam gugatan terkait penghentian pembangunan lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar tidak membuat Gubernur Bali Wayan Koster mengganti tim hukum.
Putusan yang dijatuhkan Selasa (3/9) itu mengabulkan seluruh gugatan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
"Tidak perlu (ganti) tim hukum," tegas Koster saat dikonfirmasi.
Koster mengaku telah melakukan rapat evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sidang sebelumnya.
Pada tingkat banding, pihaknya akan memperkuat persiapan, terutama dengan menghadirkan ahli lingkungan.
Ia juga menegaskan Karo Hukum Provinsi Bali tidak ditegur, karena berperan hanya sebagai koordinator hukum — tim hukum teknis tetap berjalan.
Koster mengaku heran dengan putusan tersebut.
Secara substansi, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki hanya mencakup 5 are untuk peruntukan loket, sedangkan jembatan dan lift sepanjang 800 meter tidak memiliki PBG.
"Bagaimana secara substantif bisa dimenangkan di sana, tapi biarkan itu urusan hakim sendiri," ujarnya.
Koster memastikan Pemprov Bali akan mengajukan banding dalam batas waktu 14 hari kerja.
"Harus lebih mantap persiapannya," janji pejabat asal Sembiran, Buleleng ini.
Secara terpisah, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), menyatakan dukungan terhadap langkah banding tersebut.
Meski menghormati putusan hakim, penegakan tata ruang tetap harus diperjuangkan demi kepentingan masyarakat Bali.
"Penegakan tata ruang adalah tanggung jawab bersama masyarakat Bali demi keberlanjutan yang diwariskan kepada anak cucu," ungkapnya.
Dewa Jack juga menekankan pentingnya penertiban tata ruang dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam belakangan ini.
Atas nama lembaga, DPRD Bali mendorong Pemprov Bali mengajukan banding guna memperoleh kepastian hukum yang komprehensif, baik secara prosedur maupun substansi.
Putusan PTUN Denpasar menyatakan:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
- Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali No. B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 dinyatakan batal dan dicabut.
- Tergugat dihukum membayar biaya perkara Rp11.988.000.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung