Benahi Tata Kelola Parkir Denpasar, Wali Kota Jaya Negara: Karcis Diberi Sejak Kendaraan Masuk

Adrian Suwanto • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:11 WIB
Juru parkir (jukir) yang bertugas di kawasan Jalan Gunung Batur, Denpasar.(Foto Adrian Suwanto)
Juru parkir (jukir) yang bertugas di kawasan Jalan Gunung Batur, Denpasar.(Foto Adrian Suwanto)

Satgas Dibentuk Awasi Jukir, Digitalisasi Diperluas

Radarbadung.jawapos.com— Pemerintah Kota Denpasar menegaskan pembenahan menyeluruh pengelolaan parkir, khususnya di ruang milik jalan (Rumija).

Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara memastikan pemberian karcis sejak kendaraan memasuki area, penguatan pengawasan jukir, hingga perluasan digitalisasi, Kamis (10/9).

Langkah ini diambil setelah rapat evaluasi bersama seluruh jajaran OPD dan Perumda Pemkot Denpasar.

Tujuannya agar masyarakat merasa nyaman, sekaligus mendapat kepastian ganti rugi jika kendaraan hilang.

Jaya Negara menegaskan praktik pemberian karcis saat kendaraan hendak pergi harus dihentikan. 

"Karcis harus diambil duluan. Tujuannya apa? Kalau kendaraan kita hilang, dengan tiket ini kita sudah harus mendapat ganti rugi," tegasnya.

Karcis berfungsi sebagai bukti sekaligus dasar perlindungan bagi pemilik kendaraan. 

PD Parkir diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi petugas parkir secara aktif, termasuk jukir bergerak.

Setiap jukir harus tercatat identitas, nomor penugasan, dan lokasi bertugas guna mencegah munculnya petugas liar.

"Yang penting nomornya dia tahu, titik anggotanya nomornya berapa, di titik nomornya mana," ujarnya.

Pemkot meluruskan anggapan jumlah jukir melonjak tajam. 

Tahun 2024: 402 orang, tahun 2025: 393 orang, tahun 2026: 410 orang.

"Jadi sebenarnya tidak ada penambahan. Dari 2024 sampai 2026 ini hanya bergesernya 17 orang," jelas Jaya Negara.

Penerimaan jukir juga menyerap tenaga kerja, termasuk warga berusia di atas 35 tahun dari kelompok kurang mampu.

Sistem digitalisasi parkir telah berjalan di luar Rumija dan mulai diterapkan dengan kode QR di sejumlah titik Rumija.

Sementara itu, pelaku UMKM dipastikan tidak dibebani pungutan parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Pengelolaan parkir juga bekerja sama dengan desa adat, banjar, pemilik lahan, hingga rumah sakit.

Masukan masyarakat dijadikan dasar perbaikan berkelanjutan agar Denpasar tetap tertib, transparan, dan berbudaya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
jukir wali kota denpasar jaya negara parkir liar