Radarbadung.jawapos.com — Keluhan warga soal pungutan parkir yang viral di media sosial disambut langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang PD Parkir bukan sekadar mengatur tata tertib, melainkan juga punya tujuan sosial: menampung tenaga kerja yang melebihi batas usia maksimal outsourcing serta membantu warga kurang mampu.
"Dulu saat saya jadi anggota dewan, kami membuat Perda PD Parkir. Tujuan pertama itu mengatur perparkiran di Kota Denpasar. Di samping itu, kami juga bisa menampung tenaga kerja yang di atas umur — misalnya di area outsourcing hanya boleh maksimal 35 tahun — serta warga miskin di Kota Denpasar," ujar Jaya Negara, Kamis (10/9).
Menanggapi tuduhan "dibanjiri petugas parkir", ia membantah adanya lonjakan signifikan.
Data menunjukkan jumlah petugas tahun ini justru relatif stabil: 402 orang (2024), 393 orang (2025), dan 410 orang (2026).
"Jadi tidak ada penambahan sebenarnya dari 2024 sampai 2026 ini, hanya bergesernya 17 orang," tegasnya.
Pemkot pun menyusun sejumlah pembenahan.
Karcis wajib diambil saat kendaraan masuk, bukan saat hendak pulang — sebagai bukti agar pemilik mendapat ganti rugi jika kendaraan hilang.
Satgas pengawasan dibentuk untuk memantau jukir; setiap petugas wajib memakai nomor identitas.
Pungutan dilarang di lokasi pelaku UMKM, digitalisasi lewat QRIS diperluas, dan kerja sama dengan desa adat, banjar, perusahaan, serta rumah sakit diperkuat.
Terkait pungutan parkir di area sekolah yang sempat viral, Pemkot berkoordinasi agar sekolah menyiapkan lahan parkir di lingkungan sendiri.
Satpol PP dan Dinas Perhubungan ditugaskan menjaga fungsi jalan agar tidak terganggu.
Jaya Negara mengapresiasi kritik warga sebagai masukan membangun.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung