Radarbadung.jawapos.com— Maraknya pelanggaran izin tinggal atau overstay warga negara asing (WNA) di Tabanan mendorong Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan menjalin kerja sama pengawasan langsung dengan masyarakat.
Dua desa pertama yang ditetapkan sebagai mitra pengawasan adalah Desa Kabakaba dan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Tabanan Andika Rahadiansyah menjelaskan, dari 133 desa di Tabanan, dua desa ini dipilih mengingat tingginya keberadaan WNA serta masifnya pembangunan akomodasi pariwisata di wilayah tersebut.
"Desa binaan ini menjadi perpanjangan tangan kami — memudahkan menjangkau informasi sekaligus memberikan pelayanan langsung ke masyarakat," ujar Andika saat media gathering, Senin (14/9).
Sebelum ditetapkan, pihak imigrasi telah melakukan pertemuan dengan perangkat desa, pengurus desa adat, Bhabinkamtibmas, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat. Mereka dibekali pemahaman peraturan terkait keberadaan orang asing.
"Jika ditemukan pelanggaran, perangkat desa langsung melapor dan kami segera lakukan penindakan," jelasnya.
Penetapan desa mitra juga menjawab tantangan luasnya wilayah Tabanan dan keterbatasan SDM.
Imigrasi menargetkan menambah desa baru secara bertahap setiap tahun.
"Mudah-mudahan tahun depan ada dua desa lagi dan terus bertambah," harap Andika.
Sejak beroperasi April hingga Agustus 2026, Imigrasi Tabanan telah mendeportasi empat WNA asal Eselonia, Nigeria, dan Uganda karena izin tinggal habis.
Penindakan ini akan terus diperketat seiring sinergi dengan desa-desa mitra.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung