Radarbadung.jawapos.com— Pemkab Tabanan melalui Badan Keuangan dan Aset (Bakueda) Tabanan memberlakukan keringanan berupa pemutihan denda keterlambatan pajak bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kepala Bakueda Tabanan Ni Wayan Mariati menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menumbuhkan kesadaran dan minat masyarakat melunasi kewajiban, mengingat tunggakan PBB-P2 di Tabanan cukup menumpuk.
"Dengan keringanan ini, masyarakat termotivasi membayar. Di sisi lain, pendapatan asli daerah juga ikut meningkat," ujarnya, Selasa (15/9).
Program pemutihan denda ini telah berjalan sejak Januari 2026. Antusiasme warga cukup tinggi.
Meskipun belum ada perhitungan persentase rinci, jelas terjadi kenaikan realisasi pembayaran dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
"Angkanya belum dihitung secara rinci, namun peningkatannya sudah terlihat," tegas Mariati.
Pemutihan denda hanya berlaku untuk PBB-P2.
Keringanan ini tidak mencakup jenis pajak lain, seperti Pajak Hotel dan Restoran.
"Kami harap warga memanfaatkan kesempatan ini agar penumpukan denda dapat berkurang," imbuhnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung