Radarbadung.jawapos.com— Sistem pengawasan keimigrasian Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mendeteksi keberadaan buronan lintas negara yang masuk daftar Red Notice Interpol.
Warga Negara Asing asal Ethiopia berinisial SMY, 29, akhirnya dipulangkan ke negara asalnya dengan pengawalan langsung NCB Interpol Indonesia, Selasa (15/9) pukul 12.30 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menjelaskan, SMY pertama kali terdeteksi saat tiba menggunakan penerbangan Scoot Tigerair pada 6 September 2026.
Pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi namanya masuk daftar buronan dengan kode pelanggaran fraud atau penipuan.
Notifikasi Red Notice diterbitkan sejak 9 April 2026.
Dugaan penipuan yang menjeratnya di Ethiopia menimbulkan kerugian sebesar ETB 46,4 juta atau sekitar Rp5 miliar.
"SMY langsung direkomendasikan ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kata Novyandri, Jumat (18/9).
Proses pemulangan tidak berjalan mulus — SMY sempat menolak diberangkatkan kembali ke negaranya, sehingga memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia.
Selama proses berlangsung, ia diamankan di Holding Room bandara.
Akhirnya diberangkatkan 15 September 2026 menggunakan maskapai Etihad Airways rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa.
Keberhasilan ini menegaskan sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia berjalan efektif sejak tahap kedatangan.
Pengawasan akan terus diperkuat bersama Divhubinter Polri dan instansi terkait guna menjaga Bandara Ngurah Rai tetap aman dari lalu lintas orang asing yang memiliki persoalan hukum di negara lain.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung