Radarbadung.jawapos.com— Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar menetapkan lima titik sebagai zona bebas parkir untuk mendukung aktivitas UMKM, tempat turun-naik penumpang, serta ojek daring.
Pemasangan spanduk dan rambu penanda telah dimulai sejak Jumat (18/9), Minggu (20/9).
Direktur Utama Perumda BPS I Nyoman Putrawan menjelaskan penetapan tidak berlaku otomatis bagi seluruh UMKM.
Unitnya melakukan pendataan dan rasionalisasi terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan.
"Kami siapkan spanduk yang menyatakan UMKM mana yang bebas parkir. Penentuan lokasi mempertimbangkan dampak pengaturan parkir terhadap aktivitas usaha," ujarnya.
Beberapa UMKM justru tetap memerlukan pengaturan parkir mengingat keterbatasan ruang namun tingginya jumlah pengunjung.
Lima Lokasi Zona Bebas Parkir
- Kawasan BPD Gajah Mada
- SMP Negeri 3 Denpasar
- Indomaret Jalan Merdeka
- Alfamart Bajra Sandhi, Renon
- Circle K Renon
Zona ini juga difungsikan untuk kebutuhan antar-jemput siswa serta tempat turun-naik penumpang.
Penertiban Parkir di Trotoar
Selain zona bebas, Perumda BPS menertibkan parkir yang menggunakan trotoar.
Area tersebut dikosongkan dan petugas ditarik sejalan dengan aturan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Saat ini terdapat 1.020 petugas parkir di Denpasar — 410 di ruang milik jalan, sisanya di pelataran komersial dan kerja sama dengan desa adat.
Evaluasi dan penataan fungsi ruang akan terus dilakukan agar sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung