Mengganggu, 78 Motor Berknalpot Brong Diamankan, Pemilik Wajib Kembalikan ke Spesifikasi Standar

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 18:45 WIB
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menunjukkan sejumlah knalpot brong hasil penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Denpasar.(Foto Adrian Suwanto)
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menunjukkan sejumlah knalpot brong hasil penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Denpasar.(Foto Adrian Suwanto)

25 Unit Sudah Sidang; Penertiban Respons Keluhan Masyarakat, 

Radarbadung.jawapos.com— Suara bising knalpot brong masih menjadi perhatian serius Satlantas Polresta Denpasar.

Penertiban kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terus digencarkan menyusul banyaknya aduan warga yang merasa terganggu.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menyampaikan hal tersebut, Selasa (22/9).

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 unit kendaraan telah menjalani sidang pada 9 September 2026," bebernya.

Hasil Penertiban & Ketentuan

Total diamankan: 78 unit sepeda motor. Sudah sidang (9 September): 25 unit dikembalikan setelah dikembalikan ke spesifikasi standar, termasuk pemasangan knalpot asli dan kelengkapan TNKB.

Hingga kini masih ditahan 63 unit, knalpot brong diserahkan kepada petugas sebagai bagian dari proses penertiban.

Penertiban tidak hanya soal suara bising. Penggunaan knalpot tidak standar juga dinilai mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

"Prinsip kami adalah lebih baik melakukan pencegahan sejak awal daripada menunggu sampai terjadi kecelakaan dan kemudian baru melakukan penanganan," tegasnya.

Patroli dan pemeriksaan ditingkatkan di titik-titik rawan.

Selain penindakan, petugas juga menyampaikan edukasi kepada pengendara.

Masyarakat diajak aktif melaporkan apabila menemukan kendaraan berknalpot brong yang mengganggu lingkungan.

"Penertiban ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan mengutamakan keselamatan," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
motor diamankan knalpot brong satlantas polresta denpasar