Jika Diabaikan, Lanjut ke Laporan Pidana Polda Bali atau Gugatan Perdata PN Semarapura
Radarbadung.jawapos.com. — Konflik antara Desa Adat Tangkas dengan pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru.
Lima pengurus yang dijatuhkan sanksi sosial melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma, pada Sabtu (19/9).
Kelima pengurus tersebut adalah: I Gede Rudi Suryantara, I Putu Sudiarta, I Gede Pujastra, I Komang Sumidra, dan I Ketut Sarjana. Somasi tertuang dalam surat Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026, disampaikan melalui kuasa hukum I Wayan Sumardika.
Tuntutan dalam Somasi
Mencabut seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026.
Meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Krama Desa Adat Tangkas.
Mengumumkan permohonan maaf di media massa dan sosial selambat-lambatnya 7 hari sejak surat diterima.
Jika diabaikan: somasi kedua dengan tenggang waktu 3 hari, lalu dilanjutkan ke laporan pidana di Polda Bali atau gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura.
"Jangan sampai persoalan ini tidak diselesaikan secara cepat, nanti malah menimbulkan gesekan fisik," tegas Sumardika.
Bendesa: Keputusan Krama Tak Bisa Diubah
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma membenarkan menerima somasi.
Paruman bersama Saba dan Kerta Desa Adat Tangkas segera digelar dan memutuskan mengabaikan somasi tersebut.
"Ini kan hasil keputusan krama. Saya hanya menjalankan perintah krama. Saya sebagai Bendesa Adat mewakili krama," ujarnya.
Kronologi Konflik
Akar masalah: permohonan tirta kawitan untuk kebutuhan upacara Ngaben tidak dipenuhi pengempon pura.
23 Agustus: Paruman menjatuhkan sanksi sosial kepada kelima pengurus.
8 September: Mediasi dipimpin Bupati Klungkung I Made Satria di Kantor Bupati, dihadiri MDA Klungkung, kepolisian, TNI, Kejaksaan — berlangsung 3,5 jam, terungkap adanya kesalahpahaman namun belum mencapai kesepakatan damai.
Bupati menegaskan persoalan adat ranah Majelis Desa Adat, diserahkan kembali kedua belah pihak untuk bernegosiasi
Konflik terungkap sudah berakar ratusan tahun, pertemuan ini merupakan langkah awal penyelesaian.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung