Radarbadung.jawapos.com — I Gede Selamet, 21 tahun, sopir truk pasir asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, meninggal setelah dirawat akibat luka bakar parah.
Selamet mengembuskan napas terakhir di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 08.30 Wita.
Perbekel Muncan I Wayan Tunas membenarkan kabar tersebut.
Menurut dia, keluarga masih berembug mengenai rencana pemulangan jenazah dan prosesi pemulasaraan.
“Untuk pemulangan layon dan pemulasaraan masih menunggu pihak keluarga melakukan paruman dan berembug,” kata Tunas.
Keluarga juga masih menghadapi persoalan biaya perawatan Selamet.
Mereka belum memiliki dana untuk melunasi tagihan rumah sakit hingga korban meninggal dunia.
Pemulangan jenazah kemungkinan dilakukan setelah rahina Purnama pada Sabtu, 26 September 2026.
Saat ini, Desa Muncan masih menggelar piodalan dan upacara yadnya.
Selamet sebelumnya menjalani perawatan intensif sejak Jumat, 18 September 2026.
Dia mengalami luka bakar sekitar 68 persen di tubuhnya setelah diduga dibakar oleh pemilik truk pasir, I Putu Cahyadi Putra, 37 tahun.
Peristiwa itu diduga dipicu persoalan setoran sebesar Rp8,5 juta.
Uang tersebut terlambat diserahkan karena Selamet sedang sakit dan terbaring di rumah selama dua hari.
Keterlambatan itu diduga membuat Cahyadi marah.
Pelaku disebut membanting uang yang diserahkan Selamet, kemudian menyiramkan pertalite dan membakar korban beserta kamarnya.
Selama menjalani perawatan, keluarga Selamet juga menghadapi tagihan rumah sakit yang disebut mencapai Rp88 juta.
Tiga anggota keluarga yang telah berusia lanjut disebut kesulitan memenuhi biaya tersebut karena tidak memiliki warisan ataupun barang berharga yang dapat dijual.
Biaya perawatan Selamet juga tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena kasus tersebut merupakan akibat tindakan kriminal.
Selama perawatan, biaya dua kali operasi dan perawatan intensif diperoleh dari aksi punia dan donasi para relawan komunitas yang terkumpul sekitar Rp35 juta.
Selain itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan bantuan Rp25 juta yang ditransfer langsung ke RSUP Prof. Ngoerah.
Sementara itu, polisi telah menangkap I Putu Cahyadi Putra dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepergian Selamet menambah duka keluarga dan warga Desa Muncan.
Rencana pemulangan jenazah dan prosesi pemulasaraan masih menunggu keputusan keluarga.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Bali