Radarbadung.jawapos.com— Tekanan investasi dan tingginya harga tanah membuat petani di Bali semakin terjepit.
Nilai lahan yang terus naik untuk kebutuhan pariwisata dan properti membuat pendapatan dari bertani kalah jauh, sehingga petani terdorong menjual lahannya.
Pengamat ekonomi Bali menegaskan: perlindungan lahan tak cukup hanya dengan larangan — pendapatan petani harus ditingkatkan agar memilih tetap bertani.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undiknas Denpasar, Prof. Dr. IB Raka Suardana, menyatakan keputusan petani menjual lahan sebenarnya merupakan pilihan ekonomi yang rasional.
"Secara ekonomi, kemampuan petani mempertahankan lahan semakin tertekan ketika nilai tanah untuk pariwisata dan properti jauh melampaui pendapatan pertanian," ujar Raka, Jumat (25/9).
Kondisi semakin berat karena biaya produksi naik sementara keuntungan petani tetap kecil.
Karena itu, upaya menjaga lahan sawah tidak bisa hanya mengandalkan aturan larangan.
"Mempertahankan lahan tidak cukup hanya melalui larangan alih fungsi. Pemerintah perlu meningkatkan daya tarik ekonomi pertanian lewat produktivitas, kepastian harga, akses pasar, dan nilai tambah, sehingga petani mendapat manfaat ekonomi yang kompetitif tanpa harus menjual lahannya," jelasnya.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster, yang juga menegaskan perlindungan lahan tak bisa hanya mengandalkan aturan.
Ketika harga yang ditawarkan investor setara pendapatan petani selama bertahun-tahun, menjual memang menjadi pilihan yang masuk akal secara ekonomi.
Insentif Langsung ke Petani
Raka menyarankan pemerintah menyusun insentif yang langsung menaikkan pendapatan bersih petani sekaligus menurunkan risiko usaha, antara lain: subsidi berdasarkan luas lahan yang dipertahankan.
Insentif pajak, bantuan benih dan teknologi, kredit berbunga rendah dan jaminan pembelian hasil dengan harga yang menguntungkan.
"Insentif yang efektif harus langsung menaikkan pendapatan bersih petani dan mengurangi risiko usaha," tegasnya.
Selain itu, kemitraan petani dengan koperasi, hotel, restoran, dan industri pengolahan perlu diperkuat.
Dengan begitu, petani tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi mendapat bagian lebih besar dari rantai nilai ekonomi pariwisata dan pangan Bali.
Investasi & Pertanian Bisa Berjalan Bersama
Perlindungan lahan tidak harus bertentangan dengan investasi.
Penetapan kawasan yang jelas — pangan, pariwisata, permukiman, investasi — justru menciptakan iklim usaha yang sehat jangka panjang.
"Investasi tidak harus ke lahan produktif, melainkan bisa dikembangkan lewat revitalisasi kawasan perkotaan, bangunan bertingkat, agrowisata, dan agroindustri," katanya.
Pemprov Bali telah memperkuat payung hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan secara Nominee, sebagai instrumen pengendalian tekanan terhadap lahan pertanian di tengah perkembangan investasi.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung