Sembunyi di Rumah Kos Desa Batuaji Tabanan, Empat WNA Nigeria Diciduk Imigrasi 

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 06:31 WIB
Empat WNA asal Nigeria yang diamankan Tim Pora Tabanan saat berada di sebuah rumah kos milik warga di Desa Batuaji, Kerambitan Tabanan.(Istimewa)
Empat WNA asal Nigeria yang diamankan Tim Pora Tabanan saat berada di sebuah rumah kos milik warga di Desa Batuaji, Kerambitan Tabanan.(Istimewa)  

Empat WNA Nigeria Bakal Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal

Radarbadung.jawapos.com– Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tabanan mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria di sebuah rumah kos di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Keempat WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda, mengatakan keempat WNA itu diamankan Tim Pora pada Kamis, 24 September 2026.

Menurut Merry, pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA yang tinggal indekos di sebuah rumah warga.

Keberadaan dan aktivitas keempat WNA tersebut dilaporkan menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pora yang terdiri atas petugas Imigrasi Tabanan, TNI, Polri, pecalang, Kejaksaan, serta organisasi perangkat daerah melakukan pengawasan ke lokasi.

Saat petugas tiba di tempat kos tersebut, seorang WNA Nigeria berinisial VU berupaya menghindari pemeriksaan. VU meninggalkan rumah kos dengan mengendarai sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan VU untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia.

"Dari hasil pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia," kata Merry, Rabu, 30 September 2026.

Petugas kemudian memperoleh informasi dari pemilik kos bahwa terdapat tiga WNA Nigeria lainnya yang tinggal di lokasi tersebut.

Ketiganya menempati dua kamar berbeda.

Tim Pora selanjutnya memeriksa kamar yang diinformasikan ditempati oleh para WNA tersebut.

Namun, tiga WNA lainnya disebut tidak kooperatif dan berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam.

Dengan persetujuan dan bantuan pemilik kos, petugas akhirnya menemukan ketiga WNA tersebut.

Mereka masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA, seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria.

OKA ditemukan di kamar kos lantai dua. Dia juga tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal kepada petugas.

Sementara itu, LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu.

"Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya," ujar Merry.

Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, keempat WNA tersebut dinyatakan melanggar izin tinggal.

"Namun secara keseluruhan keempat WNA itu setelah kami dalami pemeriksaan melanggar izin tinggal," tuturnya.

Keempat WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka selama berada di wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas Imigrasi menyatakan keempat WNA tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

Mereka kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan keempat WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

"Keempat WNA masih menjalani pendetensian dan menunggu pelaksanaan proses deportasi," kata Merry.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
imigrasi tabanan desa batuaji deportasi orang asing WNA nigeria