Radarbadung.jawapos.com— Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/10).
Ia didakwa lalai mengelola TPA Regional Sarbagita Suwung sehingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar, Ni Komang Swastini, menjelaskan peristiwa terjadi sepanjang 2023 hingga November 2024.
Sebagai Kadis DLHK, terdakwa berwenang mengawasi operasional TPA, memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan, serta menyusun anggaran pengelolaan persampahan.
Namun TPA justru mengalami kelebihan kapasitas, gangguan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pengelolaan air lindi yang tidak memadai.
Akibatnya, terjadi kerusakan pada kawasan hutan bakau seluas 40.564 meter persegi.
Berdasarkan hitungan Kementerian Lingkungan Hidup: Kerugian lingkungan: Rp 55,6 miliar; Biaya pemulihan lingkungan: Rp 22,9 miliar.
Pasal yang Diterapkan: Dakwaan Kesatu: Pasal 99 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU No. 1/2026.
Dakwaan Kedua: Pasal 41 ayat (1) UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto UU No. 1/2026.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung