Antrean BBM Masih Mengular, Koster Berlakukan Ganjil-Genap di Seluruh SPBU Bali

Donny Tabelak • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:46 WIB
Ratusan warga antri BBM di SPBU Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. (Foto Juliadi)
Ribuan warga antri BBM di SPBU Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. (Foto Juliadi)
Aturan Berlaku 17–19 Oktober, Truk Diarahkan Isi BBM Malam Hari
Radarbadung.jawapos.com– Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mendorong Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah langkah penanganan.
Salah satunya, menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU di Bali.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Bali tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Langkah ini diambil menyusul antrean panjang kendaraan di SPBU wilayah Bali yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Dalam surat tersebut, Koster meminta Pertamina menerapkan enam langkah untuk mengurai antrean dan memperlancar pelayanan pengisian BBM.
Kebijakan itu dijadwalkan berlaku mulai Sabtu (17/10) hingga Senin (19/10), sebelum dilakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Selain penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi, Koster meminta agar pengisian BBM bagi kendaraan truk dialihkan ke malam hari.
Pengaturan tersebut bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Koster juga menekankan pentingnya pemberian akses lebih cepat bagi kendaraan darurat, khususnya ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Dengan demikian, pelayanan darurat diharapkan tidak terhambat oleh antrean kendaraan di SPBU.
Langkah berikutnya adalah memastikan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan yang telah ditentukan.
Dalam kondisi antrean panjang, mekanisme pengisian berikutnya dapat diterapkan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya.
Pelaksanaannya mengacu pada data pembelian terakhir dengan pencatatan odometer sesuai spesifikasi kendaraan.
Tak hanya mengatur kendaraan dan kuota pengisian, Koster juga meminta penertiban personel SPBU.
SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nosel diminta dikenai sanksi.
Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diminta diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Upaya lainnya mencakup penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki, serta memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU.
Pertamina juga diminta melakukan digitalisasi antrean sebagai salah satu inovasi pelayanan.
Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat mengurai antrean panjang yang dalam beberapa hari terakhir mengganggu aktivitas masyarakat di Bali.
Kebijakan yang berlaku selama tiga hari itu akan menjadi bahan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
Perubahan kebijakan selanjutnya akan dilakukan setelah evaluasi tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wira Satya, serta sejumlah instansi terkait dan Hiswana Migas Bali.***
Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
gubernur bali pertamina wayan koster bbm langka Pertalite langka