Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai merelokasi jaringan kabel internet atau WiFi yang semrawut di sejumlah ruas jalan di pusat kota.
Penataan diawali dari Jalan Gajah Mada dan sekitarnya, sebagai bagian dari upaya mempercantik wajah Kota Tabanan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Relokasi jaringan utilitas tersebut dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabanan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan.
Kabel-kabel yang sebelumnya membentang tidak beraturan mulai dipindahkan ke jaringan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Winiatara mengatakan, relokasi dilakukan karena sejumlah penyedia jasa telekomunikasi (provider) belum memindahkan jaringan kabelnya secara mandiri, meskipun sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari pemerintah daerah.
Menurut Winiatara, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh provider internet pada 28 September untuk segera merelokasi jaringan kabel masing-masing.
Batas waktu pemindahan ditetapkan hingga 6 Oktober.
“Ada beberapa yang merespons dan ada pula provider yang tidak merespons surat pemberitahuan tersebut. Maka kami dari Pemkab Tabanan langsung melakukan relokasi kabel WiFi tersebut,” ujar Winiatara, Senin (19/10).
Dia menjelaskan, proses pemindahan kabel telah dimulai sejak Minggu (18/10) dan diperkirakan berlangsung selama sepekan.
Sejumlah titik di pusat Kota Tabanan menjadi sasaran penataan.
Lokasi tersebut meliputi kawasan Jalan Gajah Mada hingga Patung Sagung Wah dan Gedung I Ketut Maria Tabanan.
Penataan juga dilakukan di sepanjang Jalan Pahlawan, mulai dari kawasan Kantor Bupati Tabanan hingga Taman Perjuangan Singasana dan Lapangan Alit Saputra.
“Proses pemindahan kabel WiFi masih berjalan saat ini diawasi langsung oleh PUPR Tabanan. Termasuk kami menata kabel listrik pula,” jelasnya.
Winiatara menambahkan, selama proses penataan berlangsung, layanan internet di sejumlah wilayah berpotensi mengalami gangguan.
Karena itu, Diskominfo Tabanan telah menyosialisasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat dan menyampaikan pemberitahuan kepada para penyedia jasa internet.
Penertiban kabel semrawut ini, lanjutnya, bukan hanya bertujuan memperindah kawasan perkotaan, tetapi juga merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang telah disahkan.
Dengan penataan tersebut, diharapkan jaringan kabel di pusat Kota Tabanan menjadi lebih tertib, rapi, dan tidak lagi mengganggu estetika lingkungan maupun kenyamanan masyarakat.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung