Radarbadung.jawapos.com- Polisi menangkap tiga pelajar di Bali. Ketiganya ternyata mengotaki pencurian motor (curanmor) lintas kabupaten.
Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, pada Senin 11 Agustus 2025 lalu.
Tersangkanya masing-masing berinisial AMIN, 17, asal Jember, Jawa Timur; BLZ, 17, asal Singaraja, Bali; serta JNT, 17, asal Denpasar, Bali. Mirisnya, mereka telah bereaksi sebanyak 15 kali.
"Khusus AMIN, penangkapan dilakukan oleh Polres Jembrana untuk disidik atas kasus serupa di sana," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (15/8).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporkan dari pria inisial IP, 28. Pria asal Lombok Tengah, NTB kehilangan motor di parkiran kos, Jalan Gunung Ringin Raya Nomor 21, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Sabtu lalu (26/7).
Masalah ini lantas disampaikan ke Kepala Dusun Asta Buana. Mereka lantas mengecek rekaman CCTV, dan terlihatlah kendaraan itu diambil oleh orang tak dikenal. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 6 juta," tandasnya.
"Berdasarkan laporan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak menyelidiki kasus itu sekaligus sebagai pelaksana Operasi Sikat 2025," ujar Jubir Polresta Denpasar. Tim dapat meringkus dua orang pelaku di rumah temannya, kawasan Jalan Tukad Balian, Senin (11/8).
Sedangkan, satu lagi yaitu AMIN ditangkap oleh Polres Jembrana. Motor yang dicuri juga dapat diamankan.
Dari hasil interogasi terungkap, bahwa ketiganya sudah melancarkan aksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Hasil pengemngambangan diketahui, ketiganya memiliki peran berbeda, AMIN mengawasi TKP, memetik target, dan menjual.
Tersangka BLZ mengawasi TKP, serta sebagai pemetik. Kalau JNT, mengawasi TKP, mendorong dari belakang setelah target didapat.
"Motor curian dijual langsung ke seorang bernama Patris seharga Rp 1,2 juta," ungkap AKP Sukadi.
Dari jumlah TKP, diketahui para pelaku melakukan pencurian lintas kabupaten, seperti di Denpasar, Badung, Gianyar, hingga Jembrana. Kini, kepolisian sedang menyelidiki Patria yang diduga sebagai penadahnya.
"Kami amankan 6 unit motor (BB). Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak