Radarbadung.jawapos.com- Mantan Ketua Bumdes Prayanb Thiti, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, I Wayan Sudiarta tertunduk lesu di kursi pesakitan.
Dia menjalani sidang perdana pada Jumat (22/8) lalu di Pengadilan Tipikot Denpasar.
Sidang Jumat lalu itu dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Ida Bagus Made Ari Suamba didampingi dua hakim anggota, yakni Lutfi Adin Affandi dan Iman Santoso, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karangasem.
Dalam sidang tersebut, I Wayan Sudiarta, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bumdes Prayang Thiti, didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara itu, Sudiarta didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 492 juta rupiah.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, dalam sidang perdana itu, hanya membahas pembacaan dakwaan.
”Tidak ada eksepsi dari terdakwa. Sidang ditunda selama dua minggu mendatang,” tuturnya saat dikonfirmasi Minggu (24/8) kemarin.
Dengan dimulainya sidang ini, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, peran Sudiarta sebagai Ketua Bumdes Nawakerti ini cukup vital.
Dalam aksi korupsi yang dilakukan, ia memberikan pinjaman tanpa adanya jaminan.
Selain itu, dalam kasus yang telah diselidiki sejak tahun 2023 itu, Sudiarta juga beberapa kali melakukan pinjaman fiktif.
”Ada juga tersangka ini mengambil uang di brankas tanpa adanya pencatatan,” kata Ugra.
Akibatnya, Nawakerti mengalami sejumlah masalah keuangan. Pelaku Sudiarta diduga kuat melakukan tindak pidana hingga menyebabkan kerugian negara Rp 492 juta.
”Yang kami hitung, nilai kerugian dari tahun 2019 saja. Tersangka ini menjabat tahun 2013. Kalau dari tahun itu dihitung, mungkin nilai kerugian lebih,” bebernya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Karangasem telah meminta keterangan dari 34 saksi.
”Sejauh ini baru IWS yang ditetepkan tersangka. Kami lihat perkembangan di persidangan,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak