Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Penyelidikan Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Yayasan Jalan di Tempat, Kapolresta Denpasar: Saya Cek Dulu

Andre Sulla • Senin, 25 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Kuasa hukum YICMB dari LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko S.H, M.H, dan tim, dampingi Ketua YICMB, Wasit Pamungkas S.M, 49, di Denpasar, Jumat 23 Agustus 2025 lalu.
Kuasa hukum YICMB dari LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko S.H, M.H, dan tim, dampingi Ketua YICMB, Wasit Pamungkas S.M, 49, di Denpasar, Jumat 23 Agustus 2025 lalu.

Radarbadung.jawapos.com- Penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 180 juta yang menyeret dua orang pengurus Yayasan Insan Cendikia Madani Bali (YICMB) dinilai jalan di tempat.

Ketua YICMB, Wasit Pamungkas S.M, 49, menilai penyidik Polresta Denpasar berjalan lamban dalam menangani laporan yang sudah diajukan sejak Maret 2025 lalu.

Kuasa hukum YICMB dari LBH Ansor Bali, Daniar Trisasongko S.H, M.H, menjelaskan kasus ini bermula dari perpanjangan sewa tanah di Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati No. 2B, Sesetan, Denpasar Selatan.

Menurut Daniar, dua pengurus yayasan berinisial KRM dan SPN menyalahgunakan uang yayasan senilai Rp 180 juta.

Dana itu seharusnya dipergunakan untuk membayar perpanjangan kontrak tanah atas nama YICMB.

"Namun dalam akta kontrak yang dibuat di notaris justru tercatat atas nama KRM dan SPN, bukan atas nama yayasan,” terang Daniar di Denpasar, Jumat 22 Agustus 2025.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini bermula pada 7 Februari 2020. Berdasarkan keputusan musyawarah Pembina yayasan, KRM dan SPN ditunjuk untuk mengurus perpanjangan kontrak tanah dan menerima dana Rp 180 juta dari bendahara YICMB.

Namun, pada 11 Februari 2020, akta kontrak tanah Nomor 24 yang dibuat di hadapan notaris justru mencantumkan nama pribadi KRM dan SPN sebagai pihak pengontrak.

Situasi semakin memanas pada Agustus 2024, ketika keduanya menggunakan akta tersebut untuk mengklaim kepemilikan kontrak tanah berikut bangunan yang sudah berdiri di atasnya.

Sejak itu, YICMB dilarang menggunakan lokasi yang selama 12 tahun terakhir menjadi pusat kegiatan yayasan.

“Akibat larangan tersebut, klien kami bukan hanya kehilangan akses terhadap lokasi, tapi juga mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta,” papar Daniar.

Atas kejadian itu, YICMB melapor ke Polresta Denpasar pada 5 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Meski para terlapor sudah diperiksa, Daniar menilai proses penyelidikan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini kasus masih di tingkat penyelidikan.

"Ketua yayasan menilai penyelidikan mandek. Saksi-saksi yang diajukan pelapor belum juga diperiksa. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang membahayakan situasi kamtibmas,” tegasnya.

LBH Ansor Bali menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan transparan.

Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Bali hingga Mabes Polri untuk mendorong penanganan lebih serius.

“Klien kami hanya ingin kepastian hukum. Kami menunggu langkah nyata penyidik dalam mengusut tuntas perkara ini,” tutup Daniar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa laporan tersebut masih berproses.

Namun terkait perkembangan, orang nomor satu di Polresta Denpasar ini mengatakan akan mengecek ke anggota.

"Saya cek dulu ke anggota sejauh mana perkembangan laporan tersebut," ujarnya.***

2.	Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan & Umum Hj Uswatun Qoyyimah SS MEd Ph.D saat menyerahkan cinderamata kepada wisudawan terbaik akademik
2. Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan & Umum Hj Uswatun Qoyyimah SS MEd Ph.D saat menyerahkan cinderamata kepada wisudawan terbaik akademik
Asal-usul Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia
Asal-usul Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia
Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #ansor #yayasan #polda bali #penggelapan #penipuan