Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kecanduan Main Judi Online, Pegawai Planet Gadget Gelapkan 9 HP

Maulana Sandijaya • Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:05 WIB
Terdakwa Rendi Firmansyah usai mendengar dakwaan di PN Denpasar, Selasa (26/8) kemarin.
Terdakwa Rendi Firmansyah usai mendengar dakwaan di PN Denpasar, Selasa (26/8) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com– Kecanduan judi online (judol) membuat Rendi Firmansyah gelap mata. Pria 26 tahun asal Mojokerto, Jawa Timur, itu menggelapkan sembilan buah ponsel di Toko Planet Gadget, Denpasar. 

Rendy menempati posisi admin gudang dengan gaji bulanan sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 3,1 juta, tergantung lembur.

”Tugas terdakwa sebagai admin adalah melakukan stok opname, menerima barang dari pemasok, hingga mencatat semua pergerakan stok,” ujar JPU Ni Komang Swastini di PN Denpasar, Selasa kemarin (26/8).

Akibat perbuatan Rendi, pihak toko mengalami kerugian Rp 81 juta. ”Seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online, membayar kebutuhan pribadi, dan hiburan malam,” beber JPU. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rendi kemarin didudukkan di kursi pesakitan.

JPU menjerat Rendi dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman pidana pasal tersebut empat tahun penjara. 

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini terjadi antara 21 November hingga 5 Desember 2024 di Toko Planet Gadget, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

Modus terdakwa adalah memasarkan ponsel yang sudah diambil melalui akun Facebook pribadinya.

Terdakwa menjual dengan harga lebih murah Rp 1 juta sampai Rp 2 juta dari harga pasaran. 

”Untuk menutupi jejak, terdakwa mengubah data jenis ponsel dan nomor IMEI di sistem, kemudian memindahkan catatan stok ke akun transfer to PG, sehingga barang tidak terdeteksi saat stok opname,” ungkap JPU. 

Setelah sepakat, terdakwa bertemu dengan pembeli. Pembayaran diterima baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA miliknya. Dalam dua pekan, ia berhasil menggelapkan sembilan unit ponsel.

Rinciannya, 21 November 2024 Rendi mengambil satu unit Samsung S24 FE senilai Rp 7,4 juta, lalu dijual jauh di bawah harga pasar Rp 11 juta.

Dua hari berselang, ia mengambil iPhone 13 warna Midnight yang dipasarkannya Rp 8,1 juta.

Aksi serupa terus berlanjut pada 25, 27 November hingga 1 dan 3 Desember, masing-masing dengan model iPhone 13 dan iPhone 14.

Bahkan pada 5 Desember, dalam satu hari ia membawa kabur tiga unit iPhone sekaligus dengan total penjualan mencapai Rp 24 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #hp #judi online #judol #Planet Gadget Store