Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Jual Tanah Negara di Bukit Ser, Polres Buleleng Sebut Naik Penyidikan

Francelino Junior • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:00 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura sebut status penanganan perkara tanah Bukit Ser, sudah naik menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura sebut status penanganan perkara tanah Bukit Ser, sudah naik menjadi penyidikan.

Radarbadung.jawapos.com- Penanganan kasus tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kini naik status menjadi penyidikan.

Tentu ini membuka asa keadilan serta menjerat oknum-oknum yang mempermainkan tanah negara. 

Naiknya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, diberitahukan secara resmi pada Jumat (15/8/2025) oleh Polres Buleleng, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, terkait penjualan lahan/tanah negara yang diduga terjadi pada 2020 tepatnya di wilayah Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran dengan luas kurang lebih 50.000 meter persegi atau 500 are. 

”Kasus Bukit Ser sudah digelarkan minggu lalu, dengan rekomendasi sudah ditetapkan ke tingkat penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Rabu kemarin (27/8). 

Meningkatnya status penanganan ini, berdasarkan sejumlah rujukan. Mulai dari koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, mengenai pendalaman dokumen dan penetapan batas tanah Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran. Hingga berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Bali. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 2 Desember 2024 dengan nomor R/LI-420/XII/RES.3.3./2024/Reskrim.

Penyelidikan kemudian dilakukan secara intens dan maraton, hingga kemudian naik status menjadi penyidikan. 

”Kami kumpulkan alat bukti, guna penetapan tersangka kedepan. Jadi belum ada tersangka,” jelas perwira berambut klimis itu. 

Perkara ini pertama kali mencuat, ketika dilontarkan oleh salah satu paslon bupati dan wakil bupati Buleleng, dalam Debat Terbuka Kedua Pilkada Buleleng 2024.

Katanya, ada pengalihan lahan oleh orang yang diperkirakan tidak berhak, kemudian lahan tersebut dikavling.

Ia meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan investigasi agar tidak menjadi fitnah di masyarakat.

Pasca itu, mulai ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Bahkan sejumlah pihak juga ikut memantau, memeriksa, dan mendorong agar dugaan jual beli tanah negara di Bukit Ser dapat diselesaikan dengan gamblang.

Hingga DPRD Buleleng juga ikut mengeluarkan rekomendasi penanganan perkara itu.***

Direktur IT Digital Telkom Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi (kanan) dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom, Veranita Yosephine (tengah)
Direktur IT Digital Telkom Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi (kanan) dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom, Veranita Yosephine (tengah)
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #gerokgak #Desa Pemuteran #tanah negara #bukit ser #korupsi #dprd buleleng