Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Korupsi Dana Hibah 2019, Mantan Ketua KONI Gianyar Diganjar 3,5 Tahun Bui

Maulana Sandijaya • Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:05 WIB
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata usai jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (27/8) lalu.
Mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata usai jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (27/8) lalu.

Radarbadung.jawapso.com– Mantan Ketua KONI Gianyar periode 2018-2022, Pande Made Purwata diganjar 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pande dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana hibah Pemkab Gianyar 2019.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 5,5 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Pembayaran uang pengganti ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rp 3,1 miliar.

Namun, apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

”Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim, Rabu (28/8) sore.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Gianyar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Terkait dana Rp 376,2 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Kejari Gianyar, majelis hakim diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Menanggapi putusan hakim, JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan diungkapkan, korupsi dilakukan Pande bersama beberapa pengurus KONI lainnya.

Dalam proses pengajuan hibah, pada 14 Juni 2018 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Harian KONI Gianyar saat mengusulkan dana Rp 18,5 miliar kepada Bupati Gianyar. 

Namun yang akhirnya diakomodir dalam APBD Gianyar 2019 hanya sebesar Rp 13 miliar.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 5 miliar ditarik melalui empat kali penarikan atas perintah terdakwa, dan digunakan untuk belanja persiapan Porprov. 

Pada pengajuan tahap kedua sebesar Rp 8 miliar, uang ditarik dalam tujuh kali penarikan untuk berbagai pembayaran seperti training center atlet, belanja pakaian, uang saku hingga akomodasi kontingen KONI Gianyar

Pada Juli 2019 terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan hibah sebesar Rp 12,3 miliar.

Proposal tersebut diajukan langsung ke Bupati Gianyar, yang kemudian menyetujui dengan membubuhkan paraf pada dokumen. Meski nilainya besar, evaluasi teknis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tambahan tidak dilakukan.

Baca Juga: Seri Kelima Kejurnas Motocross Indonesia, Jadi Panggung Pembuktian Crosser Arsenio

JPU menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Sri Sartika Gustini (staf sekretariat KONI), I Wayan Rutawan (Ketua Harian), I Made Purwita (Sekretaris Umum), dan I Nyoman Ari Temaja (Bendahara Umum).

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah, membuat pertanggungjawaban di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta menggunakan dana melebihi RAB. 

Bahkan, penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan atau melampaui realisasi pembayaran.***

SIMAPDES: Sekdes Pekuwon Didin menunjukkan aplikasi yang  engantarkan Desa Pekuwon mendapatkan penghargaan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
SIMAPDES: Sekdes Pekuwon Didin menunjukkan aplikasi yang engantarkan Desa Pekuwon mendapatkan penghargaan. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
MEMBANGGAKAN: Stephanie menerima penghargaan medali kompetisi Muscle Mania Indonesia, kategori Women Sport Model oleh Ade Rai di Yogyakarta pada 22 Desember 2024 lalu.
MEMBANGGAKAN: Stephanie menerima penghargaan medali kompetisi Muscle Mania Indonesia, kategori Women Sport Model oleh Ade Rai di Yogyakarta pada 22 Desember 2024 lalu.
KONSISTEN: Stephanie tengah mempersiapkan diri untuk Muscle Mania Biggest Natural Bodybuilding Competition di Yogyakarta pada Desember 2025 mendatang.
KONSISTEN: Stephanie tengah mempersiapkan diri untuk Muscle Mania Biggest Natural Bodybuilding Competition di Yogyakarta pada Desember 2025 mendatang.
Editor : Donny Tabelak
#Bupati Gianyar #Pengadilan Tipikor Denpasar #dana hibah #korupsi #Koni gianyar