Radarbadung.jawapos.com– Meski telah diputus onslag oleh majelis hakim PN Denpasar, Ni Nyoman Reja dan 16 orang lainnya yang pernah duduk sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah di Jimbaran, Badung, tampaknya belum sepenuhnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Kejati Bali berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
”Informasi yang kami dapatkan mengarah pada upaya kasasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dikonfirmasi Selasa (2/9).
Ditanya apa pertimbangan mengajukan kasasi, Eka tidak bisa memaparkan karena belum mendapatkan salinan memori dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan setelah mendapat salinan memori kasasi. ”Yang jelas setiap perkara, penuntut umum bebas melakukan kasasi,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Reja, Vincencius Jala mengaku menghormati JPU yang mengajukan kasasi.
”Itu (kasasi) hak mereka. Tentunya kami juga akan melakukan kontra memori kasasi JPU. Kami normatif saja, mengikuti irama JPU,” ucap Vincencius.
Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya sependapat dengan putusan majelis hakim karena memang dari awal Reja dkk selalu konsisten mengatakan perkara yang dituduhkan oleh polisi, didakwakan dan di tuntut JPU adalah perkara perdata.
”Ketika perkara tersebut dipaksakan melalui hukum pidana, maka salah kamar. Jadi, putusan PN Denpasar terhadap perkara ini sudah benar,” tukasnya.
Dasar yang diyakini menjadikan putusan tersebut benar adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang prejudicieel geschil.
”Intinya kami siap hadapi dengan melakukan kontra memori kasasi, tapi kami yakin masyarakat Indonesia yang peduli kepada perkara ini terlebih khusus peduli kepada nenek Nyoman Reja, keadilan akan berpihak kepada para terdakwa,” tandasnya.
Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Aline Oktavia Kurnia menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging pada nenek Reja dkk.
”Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” tegas hakim Aline dalam amar putusannya.
Onslag adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
”Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat para terdakwa,” tukas hakim.
Nenek Reja tidak bisa menutupi kebahagaiaan usai mengetahui jika dirinya tidak jadi dipenjara. Nenek 93 tahun itu mengaku senang dan tampak bisa tertawa pelan. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada para pengunjung dan sanak keluarga yang menemuinya. “Senang sekali, Arigatou,” katanya dari atas kursi roda.
Vincencius Jala, pengacara yang mendamping Reja menerjemahkan apa yang dikatakan Reja. “Suksma-Arigatou katanya. Itu bahasa yang masih diingat beliau, Bahasa Jepang,” ujar Vincensius.***