Radarbadung.jawapos.com- Pria inisial AP, 29, asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus berhadapan dengan hukum.
Sebab ia mengedarkan 36 paket narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, barang tersebut didapatkannya dari seseorang asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Terungkapnya peredaran narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyebaran barang haram itu di wilayah Desa Tamblang.
Polisi yang menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya.
”Sehingga pada Rabu (6/8) sekitar pukul 02.15 Wita, berhasil diamankan pria berinisial AP di sebuah rumah di wilayah Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. Ditemukan sebagian barang bukti di dalam saku jaketnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Selasa kemarin (2/9).
Berdasarkan hasil interogasi, ternyata tersangka AP telah melakukan pengiriman paket sabu, dengan sistem tempel di sejumlah titik.
Sehingga bersama polisi, ia kemudian mengambil kembali paket-paket tersebut. Total barang bukti yakni 36 paket sabu dengan berat total 10,45 gram.
Tersangka 29 tahun itu juga mengaku, kalau barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial ST, yang tinggal di sebuah kos wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Tentu dalam prakteknya, AP yang bertugas sebagai kurir, mendapatkan upah atas kerjanya menempel sabu. Upah itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
”Menurut keterangan AP, ia disuruh menempel paket sabu dan diberikan upah per titik tempelan sebesar Rp50 ribu. Wilayah kerjanya di Kecamatan Kubutambahan,” lanjut AKP Edy.
Akibat perbuatannya, pemuda asal Desa Tamblang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab ia memiliki, menguasai, membawa, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Maka dari itu hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sudah menanti AP.***
Editor : Donny Tabelak