Radarbadung.jawapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial R.S. beserta barang bukti dari penyidik kepolisian pada Senin (1/9/2025).
Pelimpahan perkara pencurian dengan kekerasan ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Shania Putri Herlansyah, S.H.
Tersangka R.S. diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP, subsider Pasal 363 Ayat (2) KUHP, atau lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
Setelah menerima berkas perkara dan barang bukti, tim penuntut langsung meneliti kelengkapan dokumen untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelimpahan.
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses peradilan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara ini secara profesional.
”Jajaran Kejari Gianyar berkomitmen untuk melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan penuh ketelitian serta kehati-hatian, berpegang pada prinsip keadilan, sekaligus tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka masuk ke sebuah toko sembako di Jalan Banjar Kemenuh Kangin, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, dengan cara memanjat pagar.
Di dalam area toko yang gelap, ia menggunakan senter dari ponsel untuk mencari barang.
Tersangka kemudian mengambil 8 kerat telur ayam dan memindahkannya ke sisi timur toko.
Baca Juga: Sadis! Sopir Mobil Ini Berniat Hilangkan Jejak Kecelakaan, Buang Dua Remaja di Jalan
Tidak hanya itu, ia juga mengangkat delapan tabung gas LPG 3 kg satu per satu lalu melemparkannya ke luar pagar toko menuju tanah kosong.
Setelah itu, tersangka mencoba membuka pintu harmonika toko dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan celurit, pisau dapur, besi, hingga balok kayu. Namun pintu tetap tidak terbuka.
Saat lampu toko menyala, tersangka dipergoki saksi Gede Ariyasa dari lantai dua bangunan.
Tersangka lalu mengancam saksi dengan korek api gas berbentuk pistol sebelum melarikan diri.
Ia sempat menyembunyikan tabung-tabung gas di selokan dekat lokasi. Namun, sekitar pukul 04.30 WITA, pemilik toko I Made Nastra bersama rekannya mendatangi rumah kontrakan tersangka.
Dari rekaman CCTV, mereka sudah mengetahui identitas pelaku. R.S. akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang-barang yang disembunyikan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Tersangka kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Sukawati berikut barang bukti berupa 8 tabung gas LPG 3 kg, celurit, dan pisau dapur.***
Editor : Donny Tabelak