Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dari Pengungkapan Kasus Narkoba di Desa Sidatapa, Sindikat STNK hingga SIM Palsu Terungkap

Francelino Junior • Kamis, 4 September 2025 | 15:05 WIB

 

Tersangka Kiwan (baju biru), satu dari tiga tersangka pemalsuan surat. Mereka merupakan sindikat yang telah bekerja selama kurang lebih satu tahun.
Tersangka Kiwan (baju biru), satu dari tiga tersangka pemalsuan surat. Mereka merupakan sindikat yang telah bekerja selama kurang lebih satu tahun.

Radarbadung.jawapos.com- Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Buleleng.

Menariknya, tindak kriminal ini terungkap berawal dari pengungkapan kasus narkotika pada 28 Agustus 2024. 

Ketiga tersangka sama-sama berasal dari Kabupaten Buleleng, yakni Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan, 36, dan Komang Andi Krisna alias Andik, 27, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar; serta Gede Ari Eka Saputra, 25, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. 

Tersangka Kiwan diketahui baru saja menerima putusan kasus narkotika pada Maret 2025.

Sehingga tak hanya perkara narkotika yang menjeratnya, tetapi juga perkara pemalsuan surat yang segera menyusul dan menambah hukumannya. Tersangka Andik bahkan seorang residivis kasus penadahan. 

Dari hasil penggeledahan kasus narkotika di rumah Kiwan di wilayah Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa ternyata ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Baca Juga: Heboh, Menu Makan Bergizi Gratis dari Presiden Prabowo di SDN 1 Baktiseraga hanya Seuprit

Selain barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Diketahui rumah itu yang digunakan sebagai lokasi pemalsuan surat atau akta otentik, baik STNK dan SIM B1.

Mulai dari satu unit laptop, printer, kertas A4, pemotong kertas, alat pres plastik, beberapa stempel, hingga botol tinta bekas.

Selain itu, turut disita beberapa STNK palsu, SIM palsu, serta kendaraan roda dua yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

”Aksi ini sudah berjalan selama satu tahun. Yang pakai jasanya para penadah motor. Jadi sesuai pesanan saja. Satu bulan mereka produksi sampai empat STNK,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Bobol Toko Sembako, Pelaku Pencurian dengan Senjata Tajam Celurit Disiapkan Pasal Berlapis

Surat palsu itu dibuat nyaris menyerupai aslinya. Kalau secara kasat mata, masyarakat mungkin tidak akan menyangka, kalau surat-surat itu palsu. Apalagi STNK dijual bersamaan dengan sepeda motor bodong hasil curian. 

Untuk memperkuat fakta, Sat Reskrim Polres Buleleng juga meminta bantuan ahli dari Direktorat Lantas Polda Bali, sehingga dapat dilakukan pembandingan. Apalagi STNK dibuat menggunakan kertas HVS.

”Sekilas memang mirip. Tapi kalau dilihat lebih jelas, kualitas kertas dan cetakannya jelas berbeda dengan yang asli,” lanjut AKP Widura.

Akibat perbuatannya, Kiwan, Andik, dan Ari kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tiga sekawan ini terancam mendekam di dalam penjara selama empat tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#sindikat #Polres Buleleng #sim #Pemalsuan STNK #Desa Sidetapa