Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Mantan Polisi Australia Digigit Pria dari Sulawesi, Uang di Rekening Juga Dikuras

Marsellus Nabunome Pampur • Sabtu, 6 September 2025 | 16:05 WIB
Pelaku saat ini diamankan oleh Polsek Kuta, Bandung.
Pelaku saat ini diamankan oleh Polsek Kuta, Bandung.
 
Radarbadung.jawapos.com- Kepolisian Polsek Kuta, Badung menangkap seorang pemuda asal Sulawesi Selatan berinisial IS.
 
Pria 29 tahun itu ditangkap karena melakukan pencurian kartu kredit milik seorang WNA asal Australia. Tak hanya mencuri, pelaku juga menganiaya WNA berinisial BTC, 57. 
 
Korban sendiri merupakan seorang pensiunan polisi yang berasal dari Perth Australia.
 
Kejadian itu dilaporkan korban pada Senin lalu (1/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu hotel yang terletak di kawasan Legian, Kuta, Badung.
 
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, melalui Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso menjelaskan, pelaku awalnya mencuri kartu kredit milik korban saat korban sedang tidur di hotel lain. 
 
Baca Juga: Vila WNA Spanyol Terbakar di Badung, Polisi Kejar Waria Bernama Laura
 
Antara korban dan pelaku sudah saling kenal satu sama lain. Kartu tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bertransaksi hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp125 juta.
 
Korban sempat meminta kembali kartu kredit dan uang yang telah diambil pelaku dari kartunya. 
 
Nahasnya, permintaan korban tak diindahkan pelaku. Korban malah mendapatkan penganiayam fisik oleh pelaku.
 
Dimana saat itu, lengan kiri korban mengalami luka sobek akibat digigit oleh pelaku. Merasa dirugikan dan dianiaya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
 
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan.
 
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Warga dari Tejakula Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
 
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah apartemen kawasan Kuta Utara dan segera mengamankannya beserta barang bukti.
 
”Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata IPTU Matheus Diaz Prakoso, Kamis (4/9/2025) lalu.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 
”Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing yang bisa berdampak pada citra pariwisata Bali,” tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak
#sulawesi selatan #polsek kuta #mantan polisi #WNA Australia