Radarbadung.jawapos.com- Dua orang residivis narkotika asal Kabupaten Buleleng kembali diciduk polisi.
Ini akibat mereka kembali bermain-main dengan 'garam cina' alias sabu. Akibatnya hukuman pidana penjara seumur hidup menanti mereka berdua.
Kedua residivis itu adalah JL, 39, warga Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng dan FR, 43, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.
Penangkapan mereka, berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kendran. Kemudian ditelusuri oleh polisi.
Akhirnya dilakukan penangkapan oleh polisi pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 16.45 Wita di sebuah rumah di Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran. Di sana berhasil diamankan JL dan FR, yang ada di dalam sebuah kamar.
”JL dan FR merupakan residivis kasus narkoba. JL baru keluar sekitar satu tahun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Senin (8/9).
Dari penggeledahan, ditemukan sebelas paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,04 gram; ponsel, sepeda motor SkyDrive nopol DK 4425 UAD, serta sejumlah alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. JL dan FR mengakui, kalau barang bukti itu merupakan milik mereka.
Dalam prakteknya, JL mengaku kalau proses jual beli sabu dibantu oleh FR. Dengan kata lain, keduanya bekerja bersama-sama untuk memperoleh keuntungan, dengan menjual barang ilegal.
”Mereka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang bernama ER asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng,” lanjut AKP Edy.
Akibat perbuatannya, JL dan FR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga kedua residivis ini terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.***